Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditpolairud Polda Maluku Utara Serahkan 7 Tersangka Bom Ikan ke Jaksa

Ditpolairud Polda Maluku Utara tahap II kasus dugaan bom ikan di wilayah perairan Kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
BOM IKAN - Ditpolairud Polda Maluku Utara tahap II kasus dugaan bom ikan di wilayah perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Ditpolairud Polda Maluku Utara tahap II kasus dugaan bom ikan di wilayah perairan Kabupaten Halmahera Selatan. 

Penyerahan tahap II dan barang bukti serta tersangka ini dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Malut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuha pada Jumat (23/5/2025).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, membenarkan adanya informasi ini.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Minta Pemda Intens Kontrol Rekrutmen Karyawan Tambang

"Anggota subdit gakkum bersama-sama JPU Kejati Malut melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejari Labuha," jelasnya. 

Dikatakan, hal tersebut sehubungan dengan tindak pidana perikanan, dugana melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2025/SPKT/Polda Malut Tanggal 19 April 2025.

Adapun identitas 7 tersangka yang diserahkan yakni, Supardi Adun, Suparjo Adun, Muhri Dahlan, Tamrin Tauhid, Safri Tan, Ardian A Hasan, Fardi A Talib. 

Sedangkan barang bukti, di antaranya 1 unit mesin ketinting merek RYU, 7 buat kacamata selam, 9 buah selapa, 2 buah dayung, 2 buah bahan peledak yang di kemas dalam botol kratingdaeng serta 1 Unit Longboat/Body Kayu berwarna biru putih.

Baca juga: Pemdes Wailukum Halmahera Timur dan PT Position Kembangkan UMKM Olahan Pisang dan Ikan Cakalang

"Untuk barang bukti 1 Unit Longboat atau Body Kayu berwarna biru putih disimpan, dititipkan di unit Tahti Kantor Subdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara untuk sementara," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau Destructive Fishing terjadi di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. 

7 tersangka ini diamankan Subditgakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada Kamis 17 April 2025 lalu, sekitar Pukul 09:00 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved