Opini
Maluku Utara 'Bastel'
Maluku Utara Bastel bukan hanya slogan, melainkan harapan akan kehadiran pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
4. Menjaga keamanan, hukum, dan ekonomi dengan mengatasi konflik sosial dan mengendalikan inflasi.
5. Memperkuat ketahanan sosial budaya dan lingkungan serta membangun infrastruktur yang berkelanjutan dan merata (tribunternate.com, 2025).
Sementara Visi dan Misi yang tertuang dalam Ranwal RPJMD adalah sebagai berikut, Visi: Menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan bersama Maluku Utara bangkit, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Misi:
1. Mewujudkan tranformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul dan berdaya saing.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah melalui pengembangan dan hilirisasi sektor unggulan dan Ekonomi Kreatif
3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
4. Mewujudkan Prinsip Demokrasi, stabilitas keamanan dan stabilitas ekonomi.
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dalam harmoni sosial untuk pembangunan yang berkelanjutan.
6. Mewujudkan pengembangan wilayah berbasis kepulauan melalui penguatan infrastruktur dan sarana prasarana yang berkualitas dan berkeadilan.
Hampir semua misi mengalami perubahan narasi dan adanya penambahan satu misi, perubahan visi dan misi diperbolehkan selama tidak mengubah substansi dasar saat pendaftaran di KPU (Paragraf 6, Pasal 165 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017).
Namun, beberapa poin yang menjadi cacatan terutama poin 3 dan tambahan poin 6. Perubahan narasi poin 3 menggunakan diksi “inklusif dan adaptif” yang menghilangkan frasa “bebas korupsi” terkesan mengaburkan janji politik anti korupsi di balik jargon transformasi tata kelola pemerintahan. Ini dapat dilihat dari hasil penelusuran kata “korupsi” dalam dokumen Ranwal RPJMD hanya berjumlah 2 kata di halaman 165.
Padahal spirit mengusung misi “transparan dan anti korupsi” untuk mencegah penyelenggaran pemerintah dari praktek korupsi.
Olehnya itu, untuk menjaga komitmen pada pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi (misi 3), sebaiknya kata kunci “bebas korupsi” tetap ada atau diganti dengan kata “integritas” sebagai upaya pencegahan korupsi bagi aparatur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kenapa “integritas” karena dapat diukur melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) (Ranwal RPJMD hal 155), guna menilai tingkat risiko korupsi di pemerintah daerah.
Belajar dari Singapura, Ternate Perlu Strategi Baru Tangani Sampah |
![]() |
---|
Refleksi HUT ke-79 Polri - Catatan Seorang Korps Bhayangkara |
![]() |
---|
Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan |
![]() |
---|
Krisis Manajerial di Rumah Sakit Daerah: Masalah dan Strategi Pemecahan Masalah |
![]() |
---|
Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomena Tewas tak Wajar di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.