Opini
Maluku Utara 'Bastel'
Maluku Utara Bastel bukan hanya slogan, melainkan harapan akan kehadiran pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
Taufik Z Karim
(ASN Pemrov Maluku Utara)
Disclaimer: Tulisan ini adalah bentuk tanggung jawab moril dalam mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029.
BASTEL pada umumnya diartikan bergaya atau memperhatikan penampilan. Bergaya adalah menunjukkan sikap yang baik untuk menarik perhatian publik.
Dalam kajian fashion, ditemukan istilah bahwa kamu bergaya maka kamu ada! Kalau kamu tidak bergaya, siap-siaplah untuk dianggap tidak ada; diremehkan, diabaikan, atau mungkin dilecehkan (Hendariningrum dan Susilo, 2008).
Jika dikaitkan dengan Maluku Utara Bastel (Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan) adalah Maluku Utara yang mulai memperhatikan penampilan, sikap dan menunjukkan jati diri untuk menarik perhatian masyarakat luas, supaya diperhitungkan dan tidak lagi dicuekin atau stecu (stelan cuek) oleh siapa pun.
Maluku Utara Bastel bukan hanya slogan, melainkan harapan akan kehadiran pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
Harapan itu tak lagi sekedar wacana, kini mulai diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029.
Penyusunan RPJMD untuk menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah.
Catatan perubahan narasi dan penambahan misi
Jika mencermati visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara saat pendaftaran di KPU Provinsi Maluku Utara dan yang tertuang dalam dokumen rencana awal (Ranwal) RPJMD, telah mengalami perubahan narasi dan penambahan jumlah misi yang tadinya 5 poin menjadi 6 poin.
Adapun visi dan misi saat pendaftaran di KPU sebagai berikut, Visi: Menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan bersama Maluku Utara bangkit, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Misi:
1. Meningkatkan kualitas SDM dengan menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, serta memastikan tenaga medis dan guru berkualitas tersedia.
2. Mendorong kemandirian ekonomi melalui hilirisasi sektor unggulan dan pelatihan keterampilan.
3. Berkomitmen pada pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
4. Menjaga keamanan, hukum, dan ekonomi dengan mengatasi konflik sosial dan mengendalikan inflasi.
5. Memperkuat ketahanan sosial budaya dan lingkungan serta membangun infrastruktur yang berkelanjutan dan merata (tribunternate.com, 2025).
Sementara Visi dan Misi yang tertuang dalam Ranwal RPJMD adalah sebagai berikut, Visi: Menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan bersama Maluku Utara bangkit, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Misi:
1. Mewujudkan tranformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul dan berdaya saing.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah melalui pengembangan dan hilirisasi sektor unggulan dan Ekonomi Kreatif
3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
4. Mewujudkan Prinsip Demokrasi, stabilitas keamanan dan stabilitas ekonomi.
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dalam harmoni sosial untuk pembangunan yang berkelanjutan.
6. Mewujudkan pengembangan wilayah berbasis kepulauan melalui penguatan infrastruktur dan sarana prasarana yang berkualitas dan berkeadilan.
Hampir semua misi mengalami perubahan narasi dan adanya penambahan satu misi, perubahan visi dan misi diperbolehkan selama tidak mengubah substansi dasar saat pendaftaran di KPU (Paragraf 6, Pasal 165 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017).
Namun, beberapa poin yang menjadi cacatan terutama poin 3 dan tambahan poin 6. Perubahan narasi poin 3 menggunakan diksi “inklusif dan adaptif” yang menghilangkan frasa “bebas korupsi” terkesan mengaburkan janji politik anti korupsi di balik jargon transformasi tata kelola pemerintahan. Ini dapat dilihat dari hasil penelusuran kata “korupsi” dalam dokumen Ranwal RPJMD hanya berjumlah 2 kata di halaman 165.
Padahal spirit mengusung misi “transparan dan anti korupsi” untuk mencegah penyelenggaran pemerintah dari praktek korupsi.
Olehnya itu, untuk menjaga komitmen pada pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi (misi 3), sebaiknya kata kunci “bebas korupsi” tetap ada atau diganti dengan kata “integritas” sebagai upaya pencegahan korupsi bagi aparatur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kenapa “integritas” karena dapat diukur melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) (Ranwal RPJMD hal 155), guna menilai tingkat risiko korupsi di pemerintah daerah.
Maka kami menawarkan redaksional perubahan misi 3 yaitu “Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inklusif, adaptif, dan berintegritas berorientasi pada kebutuhan masyarakat.”
Catatan tambahan Misi 6 Mewujudkan pengembangan wilayah berbasis kepulauan melalui penguatan infrastruktur dan sarana prasarana yang berkualitas dan berkeadilan.
Tujuan misi ini adalah mengembangkan wilayah secara terpadu dan merata berbasis kepulauan melalui penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana yang andal, berkualitas, dan berkeadilan serta penguatan peran Sofifi sebagai simpul strategis wilayah (Ranwal RPJMD hal 167).
Tujuan ini memiliki 4 sasaran (13 sampai 16) yang memberikan porsi sangat kecil bagi Sofifi selaku ibu kota provinsi (sasaran 14 nomor 5), seharusnya Sofifi Halmahera Metropolitian menjadi salah satu sasaran (tambahan sasaran 17) dan program aksi yang terukur.
Kenapa harus begitu? Karena Sofifi telah dijelaskan secara eksplisit dalam tujuan misi 6 dan termasuk dalam program unggulan saat kampanye.
Catatan tata kelola pemerintahan
RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih. RPJMD yang baik adalah yang terimplementasikan. Kunci utama mengimplementasikan RPJMD adalah tata kelola pemerintah yang baik (good governance) – penguatan kapasitas birokrasi.
Menurut Pierre dan Peters (2000), pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama tercapainya tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang.
Pemerintah yang baik selalu mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, dan keadilan dalam mewujudkan program pembangunan. Jadi, dapat dikatakan bahwa kunci Maluku Utara Bastel itu terdapat pada misi transformasi tata kelola pemerintahan – (aparatur pemprov).
Aparatur wajib diperkuat kompetensinya melalui pendidikan formal dan pelatihan (pelatihan kepemimpinan, fungsional, dan teknis) dan pengawasan diperketat.
Selain itu, diperlukan mekanisme reward dan punishment yang konsisten dan adil guna meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur.
Perlu kita ketahui bersama bahwa penghambat utama pembangunan suatu wilayah (negara) yaitu kelemahan tata kelola pemerintahan karena birokrasi tidak efektif dan korupsi (Francis Fukuyama, 2014).
Masalah utama dalam pembangunan adalah lemahnya tata kelola pemerintahan (terkait transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas birokrasi) (World Bank, 1997).
Banyaknya kegagalan pembangunan suatu negara pada dasarnya adalah masalah tata kelola pemerintahan (Daron Acemoglu & James A. Robinson, 2012).
Kini tantangan tata kelola pemerintahan di era globalisasi kian kompleks, seperti tuntutan masyarakat akan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik (Yayat Sudrajat, 2024).
Oleh karena itu, keberhasilan program Gubernur dan Wakil Gubernur “Maluku Utara Bastel” sangat bergantung pada tata kelola pemerintah (kualitas SDM aparatur), karena apartur sebagai pelaksana kebijakan, inovator layanan, dan penggerak pembangunan di daerah. Tanpa aparatur yang kompeten, inovatif, dan berintegritas, visi dan misi gubernur sulit diwujudkan secara efektif. Terima kasih
Belajar dari Singapura, Ternate Perlu Strategi Baru Tangani Sampah |
![]() |
---|
Refleksi HUT ke-79 Polri - Catatan Seorang Korps Bhayangkara |
![]() |
---|
Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan |
![]() |
---|
Krisis Manajerial di Rumah Sakit Daerah: Masalah dan Strategi Pemecahan Masalah |
![]() |
---|
Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomena Tewas tak Wajar di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.