Idul Adha 2025
Apa Boleh Beri Daging Kurban Idul Adha kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan 3 Ulama, Ada Syarat
Apakah boleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada orang Protestan, Katholik, dan lain-lain yang selain beragama Islam?
TRIBUNTERNATE.COM - Apakah boleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada orang Protestan, Katholik, dan lain-lain yang selain beragama Islam?
Simak penjelasan hukum memberi daging kurban kepada non-Muslim.
Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.
Baca juga: Puasa Apa Saja sebelum Idul Adha, Simak Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah
Baca juga: Idul Adha 2025: Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban ke Maluku Utara
Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah, artinya, sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.
Salah satu bentuk pelaksanaan kurban adalah membagikan daging hewan kurban kepada orang lain.
Daging kurban biasanya akan dibagikan kepada Shahibul Kurban, fakir miskin dan kerabat atau tetangga.
Namun bolehkah memberikan daging kurban kepada non-Muslim?
Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim
Berikut pendapat beberapa ulama terkait memberikan daging kurban kepada non-muslim, dikutip dari Instagram @Bimasislam:
Dalam kitab Al Mawahibul Jalil mengutip pendapat Imam Malik:
Membolehkan memberi daging kurban kepada Non-Muslim
Disamakan dengan hukum pemberian daging akikah
Menurut Imam Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab):
Boleh jika kurban sunnah
Tidak boleh jika kurban wajib karena nazar
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Muhjni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.