Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Ditangkap Polisi Gegera Loloskan Narkoba

kurir jasa pengiriman barang di Kota Ternate inisial MTSN alias Taks (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
NARKOBA: Taks, kurir jasa pengiriman di Kota Ternate yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Sabtu (31/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang kurir jasa pengiriman barang di Kota Ternate inisial MTSN alias Taks (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Taks diringkus atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja kering berdasarkan dengan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/10/V/202 /SPKT.Satresnarkoba/ Polres Ternate/Polda Maluku Utara, tanggal 29 Mei 2025 dan SP. Sidik /11/V/2025 /Resnarkoba, tanggal 29 Mei 2025.

“Taks diamankan karena menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi H. Barmawi, Kasat Narkoba, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Band Kotak dan Pelantun Lagu Stecu-stecu Bakal Hibur Masyarakat di HUT Halmahera Selatan

AKBP Anita mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan terduga tersangka ini sebanyak 524,6 gram atau setengah kilo berisi ganja kering.

“Terduga tersangka sudah empat kali meloloskan paket berisi ganja kering atas suruhan seseorang dengan iming-iming uang tunai senilai Rp1.5 juta,” ungkapnya.

Sesuai pengakuan, lanjut AKBP Anita, terduga tersangka pelaku sudah empat kali meloloskan barang sejak Maret, April dan 2 kali di bulan Maret 2025.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman dalam kesempatan tersebut menjelaskan, selain kurir tersebut, pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pemilik barang yang berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyatakan, modus operasi yang dipakai  terduga tersangka untuk mengirimkan ganja kering dari Medan, kemudian membungkus paket tersebut dengan buku cerita komik.

Baca juga: Siswa SMP Negeri 28 Halmahera Selatan Juara 1 Dongeng Bahasa Daerah Tingkat Nasional

“Dalam bungkusan resi itu, pelaku membungkus dengan dua buku komik di bagian atas dan bagian bawah,” tuturnya.

Sementara, polisi sangkakan terduga pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, terduga pelaku yang ditetapkan DPO juga akan terus kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved