Narkoba
Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial K alias David (38) yang merupakan residivis kasus narkotika
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial K alias David (38) yang merupakan residivis kasus narkotika di Kota Ternate.
- Pelaku ditangkap tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba di sebuah kos-kosan di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah setelah adanya laporan masyarakat.
- Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang masih berisi sisa sabu, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Ternate.
Kali ini, tim opsnal mengamankan pria yang diketahui bernama David (38) yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
David diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Baca juga: Sejak November 2025, Ada 62 Oknum Polisi di Polda Malut Terlibat Pelanggaran
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut telah berhasil mengamankan pelaku setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Kombes Pol Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Ia menyebut, anggota juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Anggota kemudian menyergap David saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.
"Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian anggota mendapati 1 set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu,” katanya.
Berdasarkan pengakuan David, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, anggota menggeledah kamar kos yang disaksikan warga sekitar.
Dari serangkaian penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 set alat hisap bong yang telah diisi sabu, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver.
Ia menegaskan bahwa David bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, David merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika.
Ia sebelumnya pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 186, Viewing Activity 2 Lengkap
Maka, kata Kombes Pol Wahyu, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius.
Saat ini David dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
“Polda Maluku Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
| AH Alias Ardi Warga Morotai Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 42,09 Gram Ganja |
|
|---|
| II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/narkoba-5.jpg)