Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di Desa Lelilef Waibulan, Halmahera Tengah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
NARKOBA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (17/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di Desa Lelilef Waibulan, Halmahera Tengah.
  2. Seorang pria berinisial MRK (25) turut diamankan.
  3. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

TRIBUNTERNATE.COM – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Pastikan Warganya Mudik Lebaran dengan Aman dan Nyaman

Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, anggota melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.

“Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK alias Rik (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket mencurigakan berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata  Kombes Pol. Bobby, aggota menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.

Selain itu,  satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Pro Max berwarna putih yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya, juga diamankan.

Baca juga: Bersitegang Gegera Pos Pengamanan Mudik Lebaran, Kapolsek dan Kepala KSOP Ternate Adu Mulut

Kombes Pol. Bobby menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved