Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara Desak Bebaskan 11 Aktivis Pejuang Lingkungan

Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara mendesak untuk membebaskan 11 aktivis pejuang lingkungan di Halmahera Timur

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
TUNTUTAN: Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara saat menggelar aksi di Land Mark Ternate, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - "Di tengah prosesi sakral, saat warga hendak memulai ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap kehancuran tanah mereka, negara datang membawa borgol bukan perlindungan."

"Sebanyak 27 warga ditangkap Polisi saat aksi protes terhadap aktivitas tambang nikel milik PT Position pada Minggu, 18 Mei 2025."

"Protes mereka bukan tanpa alasan, itu adalah jeritan panjang yang selama berbulan-bulan menyaksikan hutan adat mereka dihancurkan."

"Sungai-sungai diracuni lumpur tambang dan kebun-kebun yang mereka rawat turun-temurun diubah merjadi tanah mati."

Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Pemkab Morotai Guna Penguatan UHC

Demikian kata Kordinator Aksi Aliansi Anak Muda Nahdliyin Maluku Utara Safrian Sula saat berunjuk rasa, Selasa (3/6/2025).

Diketahui, unjuk rasa ini berlangsung di 3 titik yakni di Landmark, kediaman Gubernur Maluku Utara dan Polda Maluku Utara.

Dalam orasinya, PT Position telah menerobos masuk lahan tanpa izin rakyat. 

"Tidak ada pemberitahuan, tidak ada persetujuan, tidak ada musyawarah, yang ada hanyalah suara alat berat yang menggantikan suara burung di hutan."

"Dan ketika warga mempertahankan tanah mereka sendiri, negara justru datang sebagai 'algojo', "teriak Safrian Sula.

Kelompok ini juga mempertanyakan 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah bentuk kriminalisasi yang terang-terangan dan bukan yang pertama, "imbuhnya

"Parang yang digunakan untuk berkebun kini dianggap senjata."

"Ritual adat dianggap premanisme dan teriakan rakyat dianggap menghalangi investasi, "lanjutnya.

Pihaknya juga menyoroti Pasal 162 UU Minerba yang kembali digunakan sebagai senjata hukum untuk membungkam rakyat. 

"Pasal ini telah lama menjadi momok bagi petani, masyarakat adat dan nelayan yang berani menyuarakan keberatan terhadap perampasan ruang hidup."

"Pasal ini bertentangan langsung dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

"Sehingga negara seolah telah melawan dirinya sendiri. Dengan dalih hukum, ia menindas yang sedang mempertahankan hidup."

"Ia menafikan Pasal 28A dan 28H ayat (1) U yang menjamin hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang layak dan hak atas per dari segala bentuk ancaman terhadap kehidupan, "tandasnya.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan: 

1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan

2. Hentikan segala bentuk kriminalisası masyarakat adat

Baca juga: BPJS Kesehatan Tenate Gandeng TNI dan Polri dalam Kegiatan Rekon Data Kepesertaan

3. Cabut IUP PT Position yang terbukti merusak lingkungan dan melar masyarakat adat

4. Usut tuntas keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan terhadap warga

5. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengakui dan melindungi huk masya atas wilaya ulayat, sebagaimana dijamın dalam UUD 1945, Putusan MK. X/2012 serta deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved