Polda Malut
Cari Solusi soal Lahan, Polda Maluku Utara Tawarkan 2 Opsi ke Warga Kelurahan Ubo-Ubo
Pemkot Ternate dan Polda Maluku Utara menggelar pertemuan untuk membahas status lahan Ubo-Ubo seluas 4,5 hektar milik Brimob yang saat ini ditempati
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate dan Polda Maluku Utara menggelar pertemuan untuk membahas status lahan Ubo-Ubo seluas 4,5 hektar milik Brimob yang saat ini ditempati 167 Kepala Keluarga.
Pertemuan di Mako Polda Maluku Utara itu, dipimpin oleh Kapolda, Wakapolda, Sekda Kota Ternate, BPN Ternate serta perwakilan masyarakat Ubo-Ubo, Senin (2/6/2025).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, setelah rapat bersama ini pihaknya akan membentuk tim khusus.
Baca juga: Polisi Masih Lidik Laporan Dua Pemain Malut United
“Tim khusus ini merupakan langkah pemerintah untuk selesaikan status lahan di Ubo-Ubo,” katanya usai rapat bersama.
Orang nomor tiga di Pemkot Ternate ini juga menyatakan, pembentukan tim tersebut untuk mengidentifikasi aset Pemkot yang telah dihibahkan ke Polda Maluku Utara.
“Identifikasi itu untuk melihat, jika nilainya besar maka setidaknya pihak Polda bisa mengurangi sedikit, yang pasti kita akan berupaya untuk membantu warga,” katanya.
Dalam pertemuan tadi, lanjut Rizal, pihaknya meminta waktu kepada Kapolda Maluku Utara untuk menunggu hingga Wali Kota kembali dari tanah suci pada pada 15 Juni.
“Prinsipnya kami mengapresiasi Kapolda karena masih mau membuka ruang komunikasi dengan merespon surat yang dilayangkan Pemerintah Kota pada Jumat kemarin,” ucapnya.
Rizal juga mengakui, kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkot ke Polda sebelumnya belum pernah ada karena masih berbenturan dengan anggaran dan lain sebagainya.
“Waktu itu saya pernah diminta oleh Wali Kota Haji Bur untuk mencari lahan yang kurang lebih nilainya sepadan atau setara dengan lahan yang ditukar, tapi belum terlaksana karena terbentur dengan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut dirinya juga mengakui, ada dua opsi yang ditawarkan Polda Maluku Utara kepada masyarakat Ubo-Ubo yaitu menggugat secara perdata di Pengadilan dan tukar guling atau Ruislag.
“Yang pasti nanti ada tim penilaian dari appraisal yang menilai yang akan menghitung ketiga opsi Ruislag menjadi opsi terakhir,” ungkapnya.
Terpisah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menyatakan, dalam pertemuan yang dilakukan tersebut, ada dua poin yang disampaikan.
Di mana masyarakat yang masih merasa tidak puas atas kepemilikan lahan tersebut untuk menggugat ke pengadilan secara perdata, dan poin kedua adalah tukar guling dengan nilai yang sama dan diusulkan ke Kapolri.
Baca juga: Polda Maluku Utara Buka Hotline Pengaduan Calo Penerimaan Polri
“Apakah nanti Kapolri mau mengizinkan atau tidak dengan mekanisme yang sudah ditetapkan melalui izin dari Menteri Keuangan dan DPR-RI,” katanya.
Yang jelas kata Irjen Pol Waris, aset yang ditawarkan untuk Ruislag atau tukar guling adalah aset yang sudah Clear and Clean dengan nilai yang sama.
“Kalau sudah jelas, maka selanjutnya ada tim apresial yang akan menilai dan disetujui oleh Menkeu dan DPR-RI, yang belas negara kita negara hukum bukan atas kekuasaan dan itu sudah diatur dalam UUD 19945,” pungkansya. (*)
Cuaca Buruk, Polda Maluku Utara Minta Warga Kurangi Aktivitas Luar |
![]() |
---|
PW Pemuda Muhammadiyah dan Polda Maluku Utara Dorong Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polda Maluku Utara Bentuk Satgas, Awasi Program Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Awal September 2025, Polda Maluku Utara Mulai Bermarkas di Sofifi |
![]() |
---|
Tiga Polwan Sat Brimob Polda Maluku Utara Siap Rebut Juara Menembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.