Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Catat Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Selain bagi pekerja, bantuan subsidi upah (BSU) juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer yakni guru dibawah Kemendikdasmen dan Kemenag

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/istimewa
BANTUAN: Ilustrasi. Bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 600.000 dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hai Tribunners, yuk catat syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025.

Dilansir KOMPAS.com, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

BSU sebesar Rp 600.000 dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025).

BSU merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair Juni 2025, Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah

BSU diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota, "ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Dilansir dari pemberitaan Antara (29/5/2025), syarat penerima BSU 2025 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved