Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Lantik 6 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022

"Para kades yang dilantik agar merangkul semua masyarakat di desa mereka masing-masing, "pinta Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Suasana berlangsungnya pelantikan 6 kepala desa (Kades) pemenang gugatan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Maluku Utara tahun 2022 di PTUN Ambon, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba melantik 6 kepala desa (Cakades) yang memenangkan gugatan sengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon, Maluku.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (5/6/2025).

Berikut daftar 6 Kades yang dilantik:

1. Muhdin M. Saleh; dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Lolarogurua, Kecamatan Bacan Barat Utara

Baca juga: Imam Muda Ali Jumran Pimpin Salat Idul Adha 2025 di Lapangan MTQ Morotai

2. Fauzi Ibrahim; dilantik sebagai Kades Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga

3. Imran Abdul Samad; dilantik sebagai Kades Fluk, Kecamatan Obi Selatan

4. Herdi Raupasi; dilantik sebagai Kades Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur

5.  Roland Korompis; dilantik sebagai Kades Lalubi, Kecamatan Gane Timur

6. Natalia Faici; sebagai Kades Lata-Lata, Kecamatan Kasirura Barat.

Dalam sambutannya, Bassam Kasuba mengatakan keputusan pelantikan ini melalui proses yang cukup panjang. 

Di mana ketika majelis hakim PTUN Ambon memutus membatalkan SK Bupati Halmahera Selatan tentang pelantikan Kades, pihaknya langsung melakukan kajian hukum atas putusan tersebut.

"Kurang lebih satu tahun lebih berproses, dan kami sangat berhati-hati mengambil keputusan."

"Keputusan tidak diambil secara serampangan, kita melihat azas keadilan untuk memberikan kepada orang yang memang haknya, "jelas Bassam.

Karenanya ia meminta para kades yang dilantik agar merangkul semua masyarakat di desa mereka masing-masing.

Baca juga: Syarat Dapat BSU dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah, Cair Hari Ini 5 Juni, Cek di 3 Link Resmi

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik antarmasyarakat yang sempat terjadi pada Pilkades 2022 lalu.

"Bapak dan Ibu posisinya bukan lagi Cakades, tetapi sudah jadi Kepala Desa. Sehingga, semua masyarakat harus dirangkul."

"Baik itu yang pilihan politik (Pilkades) berbeda supaya tidak ada lagi konflik sosial di masyarakat, "pungkas Bassam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved