Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Galian C di Taliabu

Polisi dalami izin aktivitas Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan pemeriksaan 11 saksi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Laode Havid
HUKUM - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M, Sabtu (7/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polisi dalami izin aktivitas Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Lokasi lahan galian C tepatnya berada di area Gunung Merah, Dusun Salenga, Ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Pekan kemarin, polisi sudah memeriksa 8 saksi. Termasuk pihak rekanan dan pemilik lahan.

Baca juga: Puskesmas Buli Halmahera Timur Bakal Diperbaiki

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, menyampaikan saat ini saksinya sudah bertambah menjadi 11 orang.

Termasuk Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, Kepala Dinas PTSP Pulau Taliabu, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pulau Taliabu.

"Kami sudah mintai keterangan 11 orang terkait kasus Galian C di Pulau Taliabu," ungkap Achmad, beberapa waktu lalu.

Achmad menjelaskan, pihaknya akan terus memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas izin galian C.

Terutama juga pemilik lahan yang memberikan leluasa pihak kontraktor melakukan galian.

Baca juga: Usai Dilantik, Bupati Taliabu Sashabila Mus Konsultasi ke Sejumlah Instansi

Di sisi lain, aktivitas galian C di Gunung Merah tersebut berdampak pada lingkungan pemukiman warga.

Di musim hujan, pasir galian C dan air merembet ke rumah dan ruas jalan diwilayah Masjid Dusun Salenga.

"Kami selalu ingatkan agar sementara proses hukum berjalan jangan dulu ada aktivitas di lokasi galian C, dan sekarang ini tidak ada lagi aktivitas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved