Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halsel

Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang

"Kalau sudah dilakukan tahap I, maka kita lakukan penahanan secara bersamaan, "kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (21/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Para tersangka masing-masing berinisial AK, YA, MD, SA, RS, KB dan HA. Polres Halmahera Selatan juga sebelumnya menetapkan 7 tersangka.

Mereka adalah PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi dan AD alias Abdulrahman.

Pentapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.

Baca juga: Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk JPU, 9 Lainnya Menyusul

"Sudah ada 7 tersangka baru, jadi total 14 orang," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Senin (9/6/2025).

Untuk 7 tersangka seblumnya, Hendra mengatakan berkas perkara sudah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sementara 7 tersangka baru, berkas perkara sedang dalam perampungan.

Menurut Hendra, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah semua berkas para tersangka diserahkan ke JPU.

"Kalau sudah dilakukan tahap I, maka kita lakukan penahanan secara bersamaan. Karena memang kasus ini kejadiannya sudah cukup lama, "tandasnya. 

Kronologi Kasus

Korban mengakui ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa. Salah satu pelakunya adalah Ojek alias Hamza Ali (50).

Di mana, ia dirudapaksa oleh Hamza Ali di dalam rumah ketika masih duduk di kelas 1 SD.

Korban sempat melawan, namun tak berdaya. Usai melancarkan aksinya, Hamza Ali mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp50 ribu.

Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza Ali untuk melayaninya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Kalau Om Ojek itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun," kata korban seraya meneteskan air mata.

Selain Hamza Ali, korban mengatakan ia juga dirudapaksa oleh Yeni Arif alias Noris (62) dengan motif yang sama seperti Hamza Ali, Noris mengancam dan memberikan uang untuk tutup mulut.

Mirisnya, dua oknum guru juga diduga ikut terlibat. Korban menyebut mereka adalah Fardi guru SDN dan RK alias Rifai Kepala Sekolah MIS.

"Mereka mabuk. Itu kejadian 2024, saya dapat kasih doi (uang) Rp100 ribu," ungkapnya.

Baca juga: 3 Penyidik Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan Diadukan ke Polda Maluku Utara

Korban mengatakan, sudah tidak terlalu menghafal waktu dan tempat kejadian tersebut. Namun ia merinci 16 nama pria dewasa itu.

Mereka adalah Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.

"Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya dirudapaksa), itu Om Yeni. Tapi kalau nama-nama yang saya bilang itu mereka juga. Saya dapat kasih doi (uang) dan diancam. Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya," tutur korban. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved