Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halsel

Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan

Puluhan warga Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polsek Polau Obi

TribunTernate.com/istimewa
DEMO - pak puluhan warga berdemonstrasi di depan Mako Polsek Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (9/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan warga Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polsek Polau Obi, Rabu (9/7/2025).

Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Obi dalam mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur, yang disebut-sebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

Massa aksi datang dengan beberapa spanduk yang memuat narasi protes yaitu “Jangan Lindungi Pemerkosa", “Polsek Obi Cederai Keadilan", dan “Oknum Polisi Pengkhianat Hukum".

Baca juga: Reaksi Sherly Laos saat Ditanya soal Dedi Mulyadi, Gubernur Malut Senyum Bahas Gubernur Jabar

Adapun tiga oknum polisi di Polsek Obi yang diduga terlibat upaya mediasi kasus rudapaksa tersebut kerap disapa Rahman, Juned, dan Riki.

Warga yang terlibat dalam asksi demonstrasi itu juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memproses hukum ketiga anggota polisi itu.

“Jangan mainkan keadilan, ini anak di bawah umur, bukan barang tawar-menawar adat. Kalau negara tak bisa beri keadilan, rakyat yang akan mengambilnya," teriak Darwan, orator utama aksi demonstrasi tersebut.

Koordinator aksi, Faldi A. Usman, menyebut tindakan tiga oknum polisi ini sebagai penghinatan secara terang-terangan terhadap hukum.

“Kami tidak datang ke sini untuk seremonial. Kami datang membawa luka dan amarah. Tiga oknum polisi yang coba memediasi pemerkosa anak harus dipecat dan ditangkap," tegasnya.

Fadli juga menegaskan bahwa warga Obi sudah muak dengan pola impunitas yang kerap muncul dalam penanganan kasus-kasus kejahatan seksual.

“Hari ini adalah ultimatum. Kami akan kepung Polsek setiap hari jika hukum terus dilacurkan oleh aparatnya sendiri. Jika aparat bermain di belakang pelaku, maka aparat itu musuh rakyat," imbuhnya.

Bahar Haji, perwakilan keluarga korban kasus rudapaksa, meminta Polsek Obi tidak mendiamkan kasus ini dan segera menangkap pelaku.

Baca juga: Pekan Daerah Pertanian 2026, Pemprov Maluku Utara Fokus Sinergi dan Swasembada Pangan

Ia juga memperingatkan bahwa keluarga korban memberikan batas waktu hingga Minggu 13 Juli 2025, bagi kepolisian untuk menangkap pelaku.

Jika tidak, mereka akan melakukan pencarian dan tindakan secara mandiri.

“Kami tidak ingin tragedi Jikotamo terulang saat itu pelaku pemerkosaan dibunuh oleh masa, tapi kalau pelaku terus dilindungi, jangan harap kami akan diam. Di sana pelaku mati di tangan massa. Ini bukan ancaman  ini peringatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved