Rudapaksa di Halsel
3 Penyidik Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan Diadukan ke Polda Maluku Utara
Tiga penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara buntut kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tiga penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara buntut kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur hingga hamil.
Para penyidik yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara yakni Aipda Tri Martono, Brigpol Aswin Kalam, dan Briptu Andi Asni. Mereka merupakan penyidik di unit PPA Polres Halmahera Selatan.
“Jadi tadi kami secara resmi sudah lapor tiga penyidik ini ke Propam Polda Malut. Mereka kami lapor karena tidak adanya profesionalisme dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua Tim Hukum korban rudapaksa, M Bahtiar Husni, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Cek Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Rabu 30 April 2025
Bahtiar menuturkan, mereka dilaporkan karena ditemukan banyak kejanggalan saat menangani kasus ini. Dimulai dari penetapan tersangka 7 orang, namun hingga kini belum juga di tahanan.
Selain itu dalam pemeriksaan korban, dilakukan berulang-ulang dengan pernyataan yang sama. Tidak hanya itu, penyidik juga terkesan tidak menyampaikan hasil penyelidikan ke tim hukum korban.
“Mereka juga periksa korban di malam hari dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan BAP padahal pemeriksaan bisa dilakukan pada siang hari,” jelasnya.
Tentu dengan beberapa catatan tersebut, selaku penasehat hukum, korban merasa penyidik tidak adanya profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami harap ini menjadi atensi pimpinan, sebab korban ini masih dibawa umur yang seharusnya bisa menjadi atensi apalagi pelaku melakukan tindakan ini lebih dari banyak orang,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menyebut, untuk kasus ini pihaknya tetap proses dan menjadi atensi.
“Setiap laporan yang masuk kami tetap tindak lanjut dan memberikan kepastian hukum setiap laporan,” kata Hendra.
Dia mengaku, soal pernyataan penasehat hukum korban tentu untuk perkembangan kasus ini penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Ternate Nurlaela Syarif, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Politikus
Bahkan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih ada beberapa lagi yang akan dijadikan tersangka namun prosesnya masih bertahap.
“Jadi kita tidak semerta-merta tetapkan tersangka langsung ditahan namun kita masih lakukan proses pemeriksaan ulang."
“Kenapa harus periksa ulang-ulang, karena kita pastikan kembali benar atau tidak dilakukan tersangka. Disamping itu kita juga buktikan dengan ahli pidana, psikologi dan dari dinas PPA dan itu saat ini masih menunggu hasilnya, tidak langsung keluar begitu,” ungkap AKBP Hendra mengakhiri. (*)
Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang |
![]() |
---|
Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk JPU, 9 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
Terbitkan SPDP Berbeda, Penyidik Polres Halmahera Selatan Bakal Dilaporkan ke Propam Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.