DPRD Kota Ternate
80 Unit Koperasi Merah Putih di Ternate Dibentuk, Jamian Kolengsusu : Launching Bulan Oktober
Sebanyak 80 unit Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk di 78 kelurahan se Kota Ternate, Maluku Utara
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Sebanyak 80 unit Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk di 78 kelurahan se Kota Ternate, Maluku Utara.
Perihal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, Selasa (10/6/2025).
“Kota Ternate terdapat 78 kelurahan plus ada tambahan 2 kelurahan pemekaran, masyarakat sudah bentuk karena ada aturan satu kelurahan kalau penduduknya melebihi 5.000 jiwa bisa bentuk dua koperasi."
Baca juga: PB HMT Kecam Aksi Pengeroyokan Mahasiswa Taliabu di Ternate
“Persiapan koperasi lebih dulu sudah disiapkan oleh Camat,” tambahnya.
Sehingga, menurut Jamian, pendirian Koperasi Merah Putih di Kota Ternate sudah lengkap.
Pembuatan akte notaris untuk Koperasi Merah Putih, lanjut Jamian, bakal ditangani enam notaris yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Pembuatan akte notaris untuk koperasi konvensional sekitar Rp7 juta, sedangkan KMP Rp 2,5 juta,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ruang gerak koperasi merah putih kembali ke kelurahan masing-masing, dan Juknis pelaksanaannya juga sudah ada.
"Kalau pun kemudian ada tambahan-tambahan, itu teknis nya sesuai potensi yang ada di lingkungan masing-masing,” tambahnya lagi.
Baca juga: Bea Cukai Ternate Temukan 182.200 Batang Rokok Ilegal Saat Operasi Gurita 2025
Ia berharap, pemerintah bisa melihat potensi setiap koperasi.
"Koperasi tangani penanganan sampah di kelurahan masing-masing. Saya yakin ini juga salah satu kegiatan positif yang bisa membantu kinerja pemerintah dalam rangka penanganan sampah,” sambungnya.
Sementara, untuk launching koperasi merah putih secara nasional pada 28 Oktober. (*)
Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Tuai Kritikan |
![]() |
---|
DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
![]() |
---|
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas |
![]() |
---|
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.