Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Miliki Miras, Tukang Ojek di Tidore Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi hukuman kepada seorang pria dengan membayar denda capai Rp30 juta.

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Terdakwa usai jalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi hukuman kepada seorang pria dengan membayar denda capai Rp30 juta.

Sanksi itu diberikan ke terdakwa diketahui atas nama Welson Makarunggala (45), seorang tukang ojek warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

”Jadi dia terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim usai jalani sidang tindak pidana ringan di PN Soasio,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Soal Kasus Bripka Ikbal, Kopolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan

Dijelaskan, terdakwa ini awalnya diamankan anggota akibat kedapatan memiliki minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara.

Dengan tangkapan itu sehingga diproses ke tindak pidana ringan hingga terdakwa jalani sidang di PN Soasio Tidore.

“Ada sejumlah barang bukti dengan pengungkapan terdakwa ini dan semuanya ikut menjadi barang bukti saat sidang,” katanya.

Baca juga: Kocaknya Pujian Gary Lineker untuk Liam Delap: Penyerang Baru Chelsea Itu seperti Alan Shearer

Lebih lanjut, dari hasil sidang terdakwa dinyatakan bersalah dan diminta bayar denda capai Rp30 juta dengan ketentuan tidak bisa bayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 21 hari.

Hasilnya, lanjut Ipda Suherlin, terdakwa tidak bisa bayar dan siap jalani masa tahanan selama 21 di Rutan Negeri Soasio.

“Untuk barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan sementara terdakwa kita serahkan ke Rutan,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved