Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: Dilaporkan ke Polda Malut, Randy Husain Bantah Tudingan Mantan Pacar

Ada juga berita warga diminta Sherly Laos melapor padanya jika siswa-siswa Maluku Utara masih diminta membayar komite dan ijazah ditahan

Dok : Randy Husain
BERITA POPULER MALUT - Randy Husain, penyanyi asal Ternate yang sempat dilaporkan di Polda Maluku Utara, Selasa (10/6/2025). Berikut daftar tiga berita populer Maluku Utara hari ini, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Rabu (11/6/2025).

Diantaranya ada penyanyi lokal Ternate Randy Husain bantah tudingan kekerasan yang dilaporkan mantan pacar.

Lalu berita warga diminta Sherly Laos melapor padanya jika siswa-siswa Maluku Utara masih diminta membayar komite dan ijazah ditahan.

Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Malut Dapat Dukungan Alkes dari World Bank, Siap Tingkatkan Pelayanan Jantung

Baca juga: Berangkat Besok, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Juni 2025

Hingga berita kasus penyanyi lokal Ternate Randy Husain hingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

Simak selengkapnya.

1. Randy Husain Bantah Tudingan Mantan Pacar

KASUS - Randy Husain, penyanyi asal Ternate yang sempat dilaporkan di Polda Maluku Utara, Selasa (10/6/2025).
KASUS - Randy Husain, penyanyi asal Ternate yang sempat dilaporkan di Polda Maluku Utara, Selasa (10/6/2025). (Dok : Randy Husain)

Penyanyi lokal asal Ternate, Randy Husain, angkat bicara terkait tudingan kekerasan seksual berbasis digital yang dilaporkan mantan kekasihnya, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa. 

Randy membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap melapor balik ke pihak kepolisian.

Kepada Tribunternate.com pada Selasa (10/6/2025) malam, Randy menjelaskan bahwa konflik bermula saat mantan kekasih bersama temannya melakukan siaran langsung di TikTok pada 26 Mei 2025.

Baca selengkapnya di sini.

2. Lapor ke Sherly Laos Jika Diminta Bayar Komite atau Ijazah Ditahan

PENDIDIKAN GRATIS MALUT - Tangkapan layar pada video unggahan @s_tjo, Selasa (10/6/2025). Dalam unggahan tersebut Sherly Laos menegaskan bahwa mulai April 2025, Pemprov resmi menggratiskan komite SMA, SMK dan SLB melalui BOSDA, serta memutihkan iuran ijazah. Sherly Laos minta warga lapor padanya jika masih diminta membayar.
PENDIDIKAN GRATIS MALUT - Tangkapan layar pada video unggahan @s_tjo, Selasa (10/6/2025). Dalam unggahan tersebut Sherly Laos menegaskan bahwa mulai April 2025, Pemprov resmi menggratiskan komite SMA, SMK dan SLB melalui BOSDA, serta memutihkan iuran ijazah. Sherly Laos minta warga lapor padanya jika masih diminta membayar. (Dok Instagram @s_tjo)

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos tegas minta warga lapor padanya jika Sekolah meminta uang komite atau menahan ijazah.

Bukan sekedar janji, Sherly Laos tegaskan bahwa mulai April 2025, Pemprov Malut resmi menggratiskan uang komite SMA, SMK dan SLB melalui BOSDA.

Selain itu, ijazah yang ditahan dengan alasan belum pelunasan uang komite juga ikut diputihkan.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Penyanyi Lokal Ternate Randy Husain

KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus.
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. (TribunTernate.com/HO)

Seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan penyanyi lokal berinisial RH alias Randy ke Polda Maluku Utara.

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Zentya live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).

Saat itu, ia menerima pelecehan, penghinaan, hingga ancaman melalui WhatsApp.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved