Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Bakal Lantik Cakades Pemenang Sengketa di PTUN
Putusan PUTN dan hasil Pilkades menjadi data dasar untuk dilakukan pengkajian agar keputusan siapa yang dilantik betul-betul adil
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba bakal kembali melantik Calon Kepala Desa (Cakades) yang memenangkan gugatan sengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon, Maluku.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebelumnya juga telah melantik 6 Cakades pada Pilkades 2022 menjadi Kades.
Pelantikan berlangsung pada Kamis (5/6/2025) di Aula Kantor Bupati, Jl Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan.
Menurut Bassam, masih tersisa 6 desa beresengketa di PTUN, yang Kepala Desa-nya belum dilantik secara defenitif.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Sediakan Lahan untuk Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo
6 desa tersebut adalah Galala, Gandasuli, Goro-goro, Liaro, Kuo, dan Loleongusu.
"Nanti yang 6 ini kita upayakan dalam waktu dekat. Kita kaji dulu kedudukannya seperti apa, sudah clear dan jelas baru kita lantik lagi," ujar Bassam belum lama ini.
Ia menjelaskan, putusan majelis hakim PTUN Ambon yang membatalkan SK Bupati Halmahera Selatan tentang pelantikan Kepala Desa, akan disandingkan kembali dengan data hasil Pilkades 2022.
Hal ini dilakukan agar keputusan siapa Cakades yang berhak dilantik, betul-betul adil dan tak bertetangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Makanya saya berharap tidak ada lagi presepsi-presepsi aneh-aneh lagi di publik, bahwa ini ada kepentingan politik ini dan politik itu. Bahwa itu tidak ada," tegas Bassam.
Dengan adanya langkah penyandingan data putusan PTUN dan hasil Pilkades di desa, Bassam tak memastikan yang dilantik sebagai Kepala Desa adalah Cakades yang melayangkan gugatan di PTUN Ambon atau tidak.
Ia menyabut, putusan PUTN dan hasil Pilkades menjadi data dasar untuk dilakukan pengkajian agar keputusan siapa yang dilantik betul-betul adil.
"Kalau kajiannya kemudian kedudukan hukum siapa yang berhak dilantik, maka kita lantik. Nggak ada yang bilang (gugat) di PTUN dilantik dan tidak (gugat) di PTUN tidak dilantik," pungkasnya.
Berikut daftar 6 Cakades dilantik Bupati Halmahera Selatan menjadi Kades pada Kamis (6/6/2025) lalu:
1. Muhdin M. Saleh; dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Lolarogurua, Kecamatan Bacan Barat Utara
2. Fauzi Ibrahim; dilantik sebagai Kades Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga
3. Imran Abdul Samad; dilantik sebagai Kades Fluk, Kecamatan Obi Selatan
Baca juga: Muhammad Husein Hadiri Aksi Bela Palestina di Halmahera Selatan
4. Herdi Raupasi; dilantik sebagai Kades Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur
5. Roland Korompis; dilantik sebagai Kades Lalubi, Kecamatan Gane Timur
6. Natalia Faici; sebagai Kades Lata-Lata, Kecamatan Kasirura Barat. (*)
| Seleksi Jabatan Sekkab Halmahera Selatan, 2 Nama Saingi Abdillah Kamarullah, Siapa yang Dilantik? |
|
|---|
| Sejumlah Aset Pemkab Halmahera Selatan Dibiarkan Nganggur, Ketua KNPI: Ini Problem Serius |
|
|---|
| Proyek Pelabuhan Semut di Halmahera Selatan Senilai Rp 58 Miliar Ternacam Putus Kontrak |
|
|---|
| 9 Nama Calon Sekkab Halmahera Selatan Sudah Dikantongi Bassam Kasuba |
|
|---|
| Didemo Mahasiswa Soal Rute Kapal, Kadishub Halmahera Selatan: Saya Tidak Bohong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lantik-Cakades-Pemenang-Sengketa-di-PTUN.jpg)