Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Pengusaha di Obi Tersangka Tambang Emas Illegal

"Masing-masing tersangka merupakan pengusaha di dua lokasi tambang, "ujar Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKP Sunadi Sugiono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (26/2/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan 2 pengusaha tambang emas illegal di wilayah Pulau Obi.

Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin. 

AR dan AI merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi serta Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan dua tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Pulau Obi."

Baca juga: 103 Ribu Warga Halmahera Selatan Tercatat Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI Gratis

"Masing-masing tersangka merupakan pengusaha di dua lokasi tambang, "ujar Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono, Kamis (12/6/2025).

Sunadi menjelaskan bahwa AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

UU tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.

Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. 

"Selanjutnya pasal 158, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin. Kedua tersangka belum kami lakukan penahanan, "jelas AKP Sunadi Sugiono.

Polres Helmahera Selatan tak hanya menyelidiki aktivitas tambang illegal di wilayah Pulau Obi.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di Halmahera Selatan Pakai Sistem Zonasi

Tapi juga aktivitas tambang emas illegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat dan di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

"Penyelidikan aktivitas tambang emas di 2 lokasi tersebut masih berlangsung."

"Kalau sudah cukup bukti, maka akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan status kasus, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved