Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pembangunan Infrastruktur di Halmahera Selatan Pakai Sistem Zonasi

"Ada 5 zona yang dibagi untuk pelaksanaan pembangunan, di antaranya zona Obi dan zona Gane, "kata Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMBANGUNAN: Sekkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (23/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin menerapkan sistem zonasi dalam pembangunan infrastruktur.

Karenanya selama 5 tahun kepemimpinan mereka ke depan, pembangunan infrastruktur di 30 kecamatan terdistribusi secara merata.

Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengatakan, ada lima zona yang dibagi untuk pelaksanaan pembangunan.

Di antaranya zona Bacan I, zona Bacan II, zona Makian-Kayoa, zona Obi dan zona Gane.

Baca juga: Pemkot Ternate Diminta Perketat Regulasi Penjualan Minyak Tanah Tingkat Pengecer

"Tahun ini pembangunan difokuskan ke zona Bacan I. Nanti tahun depan zona Makian-Kayoa, "katanya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Safiun, pembangunan infrastruktur dengan skema ini sangat efektif.

Karena anggaran yang ada hanya difokuskan ke satu zona, dan tidak merambat ke zona lain.

Dengan begitu, keadilan distribusi kue pembangunan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalau pembangunan yang dananya dari DAK, itu lokasinya ditentukan pemerintah pusat.

"Tapi kalau DAU, itu kita di daerah sendiri yang tentukan, "jelas Safiun Radjulan.

"Jadi skema pembangunan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati ini sangat bagus."

"Kita bisa fokus 5 tahun ke depan untuk membangun semua wilayah."

"Mana kecamatan yang belum punya Kantor Camat misalnya, itu kan bisa dubangun, "sambungnya.

Baca juga: Temui Jaksa Agung, Sherly Laos Minta Pendampingan Hukum Proyek Strategis Rp 8 Triliun di Malut

Lanjutnya, sistem pembangunan per zonasi ini juga dituangkan dalam dokumen Rancangan Pemabangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Di mana dokumen tersebut sudah selesai berporoses di DPRD, dan sedang diajukan ke Pemprov Maluku Utara untuk dievaluasi.

"Karena ini disinkronkan lagi dengan asta cita Presiden, jadi sementara on proses. Kalau sudah selesai maka diperdakan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved