Fakta-fakta Kapolda Malut Pecat Bripka Suryadi: Lari Tugas di Dua Wilayah Kerja
Awalnya Bripka Suryadi bertugas di Polres Halmahera Utara dan melakukan pelanggaran lari tugas atau desersi
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini fakta-fakta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memecat salah satu anggotanya, Bripka Suryadi.
Sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran di jajaran Polda Maluku Utara kembali dilakukan.
Kali ini Irjen Pol Waris Agono memecat Bripka Suryadi Hadi Marwan.
Lakukan Banyak Pelanggaran
Bripka Suryadi dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan banyak pelanggaran.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.
Lari Tugas Berujung Demosi
Dijelaskan Kombes Pol Bambang Suharyono, berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripka Suryadi tidak melaksanakan tugas.
Awalnya Bripka Suryadi bertugas di Polres Halmahera Utara dan melakukan pelanggaran lari tugas atau desersi.
Melanggar Kode Etik Profesi, Bripka Suryadi dijatuhi demosi, pindah ke Polres Pulau Taliabu.
Bripka Suryadi malah kembali melakukan lari tugas sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun,"
"Pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi lagi,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Himbau Anggota Kerja dengan Sepenuh Hati
Atas PTDH yang dijatuhkan ke salah satu anggota jajaran Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau personel lainnya.
Ia meminta agar seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pesannya mengakhiri.
Daftar Polisi di Jajaran Polda Malut yang Dipecat
Berikut ini daftar polisi di jajaran Polda Maluku Utara yang dipecat di tahun 2025 ini.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Lewat pengambilan sikap beri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke dua oknum polisi.
Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri

Pertama ada Bripka Ikbal Daeng Magasing yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.
Bripka Ikbal sebelumnya ditangkap saat hendak menjemput paket narkoba di Pelabuhan Kupal, Jumat (23/5/2025).
Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.
Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.
Bahkan sempat viral video istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan, Jumat (6/6/2025).
Istri Bripka Ikbal dalam video itu mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.
Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.
Hingga pada Kamis (12/6/2025), Bripka Ikbal resmi dipecat dari jajaran Polda Maluku Utara.
Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin polri hingga kode etik.
Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan
Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.
Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.
Bripka Suryadi Hadi Marwan

Terbaru, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
Irjen Pol Waris Agono mengambil sikap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Suryadi Hadi Marwan.
Bripka Suryadi dipecat dari institusi Polri akibat terbukti banyak lakukan pelanggaran.
Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.
Dikatakan, dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan menyatakan Bripka Suryadi tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi dan disersi.
Di mana, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi lagi,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang meminta seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pesannya mengakhiri. (*)
Polda Malut
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Bripka Ikbal
Bripka Suryadi
Pelanggaran Kode Etik Polisi
Selain Unggah Video Syur, Bripda Imam juga Diduga Rudapksa Istri, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga Berujung Oknum Polisi di Taliabu Ini Sebar Video Syur Istri: Sudah Dua Kali |
![]() |
---|
Fakta-fakta Oknum Polisi di Taliabu Diduga Sebar Video Syur Istri ke TikTok: Direkam Tanpa Konsen |
![]() |
---|
Berulah Lagi, Oknum Polisi di Taliabu Ini Diduga Sebar Video Syur Istri: Bukan Kali Pertama |
![]() |
---|
Awal September 2025, Polda Maluku Utara Mulai Bermarkas di Sofifi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.