Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dilapor Kasus Rudapaksa, Bripda Julfikar Anggota Polres Kepulauan Sula Dijebloskan ke Sel

Polisi berusia 24 tahun ini di Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula

|
Tribun Video
RUDAPAKSA - Ilustrasi oknum polisi. Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula dijebloskan ke sel karena diduga lakukan rudapaksa. 

TRIBUNTERNATE.COM, KEPULAUAN SULA - Oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar diberi sanksi tegas.

Polisi berusia 24 tahun ini di Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula.

Ia diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto karena terjerat kasus rudapaksa.

Baca juga: Akademisi Muamil Sunan Soroti Semrawutnya Pengelolaan Pasar di Terminal Gamalama Ternate

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Polpoke pada Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.

Diduga Rudapaksa Wanita Berusia 33 Tahun

HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke
HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke (Istimewa)

Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinial SW alias Samsiar, berusia 33 tahun.

Laporan ini atas dugaan tindak pidana rudapaksa yang terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025. 

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas, "ucap Ipda Rizal Polpoke.

Kata Iptu Rizal Polpoke, Kapolres sudah memberikan penegasan atas laporan yang saat ini tengah ditangani.

Sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.

"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke kode etik, "tegas Ipda Rizal Polpoke.

Lanjutnya, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate waktu dekat.

Perlu diketahui kasus ini masih dalam tahap penyidikan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi (dimintai keterangan).

"Kami menunjukan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional dan transparan."

"Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, "tutur Ipda Rizal Polpoke.

"Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun, "pungkasnya. 

Daftar Polisi di Jajaran Polda Malut yang Dipecat tahun 2025 Ini

DISERSI - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025).
DISERSI - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025). (TribunTernate.com/istimewa)

Berikut ini daftar polisi di jajaran Polda Maluku Utara yang dipecat di tahun 2025 ini.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono beri sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Lewat pengambilan sikap beri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke dua oknum polisi.

Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri

Pertama ada Bripka Ikbal Daeng Magasing yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Bripka Ikbal sebelumnya ditangkap saat hendak menjemput paket narkoba di Pelabuhan Kupal, Jumat (23/5/2025).

Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.

Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.

Bahkan sempat viral video istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan, Jumat (6/6/2025).

Istri Bripka Ikbal dalam video itu mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.

Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.

Hingga pada Kamis (12/6/2025), Bripka Ikbal resmi dipecat dari jajaran Polda Maluku Utara.

Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin polri hingga kode etik.

Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan

Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Suryadi Hadi Marwan

Terbaru, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

Irjen Pol Waris Agono mengambil sikap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Suryadi Hadi Marwan.

Bripka Suryadi dipecat dari institusi Polri akibat terbukti banyak lakukan pelanggaran.

Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.

Dikatakan, dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan menyatakan Bripka Suryadi tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi dan disersi.

Di mana, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi lagi,” katanya, Jumat (13/6/2025). 

Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang meminta seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pesannya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved