Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Kasus Bripda Julfikar, Dijebloskan ke Sel Polres Sula Gegara Dugaan Rudapaksa

Polisi berusia 24 tahun, Bripda Julfikar, diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto berupa Patsus 30 hari

Istimewa
FAKTA FAKTA - Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke. Berikut fakta-fakta kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Bripda Julfikar, anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula. 

TRIBUNTERNATE.COM, KEPULAUAN SULA - Berikut fakta-fakta seorang anggota polisi di Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang jebloskan ke sel karena dugaan rudapaksa.

Bripda Julfikar di Patsus 30 Hari

RUDAPAKSA - Ilustrasi oknum polisi. Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula dijebloskan ke sel karena diduga lakukan rudapaksa.
RUDAPAKSA - Ilustrasi oknum polisi. Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula dijebloskan ke sel karena diduga lakukan rudapaksa. (Tribun Video)

Polisi berusia 24 tahun, Bripda Julfikar, diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto berupa Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari.

Baca juga: Dilapor Kasus Rudapaksa, Bripda Julfikar Anggota Polres Kepulauan Sula Dijebloskan ke Sel

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Polpoke pada Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.

Diduga Rudapaksa Wanita Berusia 33 Tahun

Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinial SW alias Samsiar, berusia 33 tahun.

Laporan atas dugaan tindak pidana rudapaksa ini terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025. 

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas, "ucap Ipda Rizal Polpoke.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, Rabu (17/1/2024)
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, Rabu (17/1/2024) (Tribunternate.com)

Kata Iptu Rizal Polpoke, AKBP Kodrat Hartanto sudah memberikan penegasan atas laporan tersebut , dan saat ini tengah ditangani.

Sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.

Diproses ke Kode Etik Polisi

Selain itu, kata Iptu Rizal Polpoke penangan laporan dugaan rudapaksa ini juga tetap diproses ke kode etik.

Pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.

Komitmen Tidak Pandang Bulu

HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke
HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke (Istimewa)

Perlu diketahui bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan atau meminta keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.

Iptu Rizal Polpoke tegas pihaknya komitmen untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan terbuka.

"Kami menunjukan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional dan transparan."

"Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, "tutur Ipda Rizal Polpoke.

"Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved