Fakta-fakta Kasus Bripda Julfikar, Dijebloskan ke Sel Polres Sula Gegara Dugaan Rudapaksa
Polisi berusia 24 tahun, Bripda Julfikar, diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto berupa Patsus 30 hari
TRIBUNTERNATE.COM, KEPULAUAN SULA - Berikut fakta-fakta seorang anggota polisi di Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang jebloskan ke sel karena dugaan rudapaksa.
Bripda Julfikar di Patsus 30 Hari

Polisi berusia 24 tahun, Bripda Julfikar, diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto berupa Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari.
Baca juga: Dilapor Kasus Rudapaksa, Bripda Julfikar Anggota Polres Kepulauan Sula Dijebloskan ke Sel
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Polpoke pada Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.
Diduga Rudapaksa Wanita Berusia 33 Tahun
Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinial SW alias Samsiar, berusia 33 tahun.
Laporan atas dugaan tindak pidana rudapaksa ini terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025.
"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas, "ucap Ipda Rizal Polpoke.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

Kata Iptu Rizal Polpoke, AKBP Kodrat Hartanto sudah memberikan penegasan atas laporan tersebut , dan saat ini tengah ditangani.
Sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.
Diproses ke Kode Etik Polisi
Selain itu, kata Iptu Rizal Polpoke penangan laporan dugaan rudapaksa ini juga tetap diproses ke kode etik.
Pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.
Komitmen Tidak Pandang Bulu

Perlu diketahui bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan atau meminta keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.
Iptu Rizal Polpoke tegas pihaknya komitmen untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan terbuka.
"Kami menunjukan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional dan transparan."
"Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, "tutur Ipda Rizal Polpoke.
"Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun, "pungkasnya. (*)
Selain Unggah Video Syur, Bripda Imam juga Diduga Rudapksa Istri, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga Berujung Oknum Polisi di Taliabu Ini Sebar Video Syur Istri: Sudah Dua Kali |
![]() |
---|
Fakta-fakta Oknum Polisi di Taliabu Diduga Sebar Video Syur Istri ke TikTok: Direkam Tanpa Konsen |
![]() |
---|
Berulah Lagi, Oknum Polisi di Taliabu Ini Diduga Sebar Video Syur Istri: Bukan Kali Pertama |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.