Pemkab Halmahera Selatan
Ribuan PPPK Pemkab Halmahera Selatan Terima SK
Sebanyak 1.353 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 1.353 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ribuan PPPK yang menerima SK terdiri dari tiga formasi. Di antaranya 183 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru, dan 986 tenaga teknis.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba di halaman Kantor Bupati, Jl Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (16/6/2026).
Baca juga: Harta Kekayaan Burhanudin Kaunar, Plt Kepala BPBD Taliabu
Dalam sambutannya, Bassam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK.
Ia mengatakan pencapaian dalam seleksi PPPK, merupakan hasil dari penantian panjang dan perjuangan yang tidak mudah.
“Ini adalah salah satu penantian panjang. Saya mengajak kita semua untuk bersyukur atas apa yang telah diraih,” katanya.
Baca juga: Kakanwil Hadiri Pembukaan STQH Ke-XXVIII Tingkat Provinsi Maluku Utara
Bassam mengingatkan seluruh PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme.
Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat betul-betul dirasakan manfaatnya.
“Ini adalah langkah awal. Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang baik," imbuhnya. (*)
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Kafe Bungalow 3 Diam-diam Beroperasi Meski Sudah Ditutup Pemkab Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.