Jaksa Agung Didesak Copot Kejati Maluku Utara
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi itu menyampaikan sejumlah tuntutan di depan kantor Kejati
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kedatangan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disambut masa aksi.
Mereka mendesak Jaksa Agung mencopot Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.
Desakan ini disampaikan langsung sejumlah pemuda yang tergabung dalam aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Sambangi Kejati Maluku Utara, Gelar Pertemuan Tertutup
Sarjan Hut, salah satu massa aksi mengatakan, mereka menilai Herry Ahmad Pribadi tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.
"Aksi tuntutan kami terkait dugaan korupsi di Maluku Utara ini sudah 18 kali dengan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan terkait dugaan korupsi, tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mampu menyelesaikan, makanya kali ini adanya Kejagung kami mendadak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dicopot," tegasnya
Kasus Korupsi yang disampaikan beberapa kali di Kejaksaan Tinggi, lanjut Sarjan, di antaranya dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 56 miliar oleh pejabat Taliabu dan pihak bank BRI unit Taliabu.
Pendebetan ganda dan transaksi ilegal yang terjadi tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1,36 miliar, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017-2018 yang tercatat 15 transaksi pendebetan ganda dengan merugikan negara sebesar Rp 4,17 miliar, sehingga sebagian dana yang berhasil dipulihkan atau menyisakan defisit Rp 2,3 miliar dan kasus korupsi lainnya.
"Semua data itu ada, dan sudah disampaikan berulang kali. Jadi kehadiran kami di sini, hanya meminta Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena tidak beres menangani kasus korupsi," tandasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi menyatakan, aksi itu merupakan aksi ilegal karena tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian.
Baca juga: DPD Grib Jaya Maluku Utara Berbagi ke Panti Asuhan Nurul Fajri Ternate
"Kita pastikan mereka tidak ada izin, kalaupun ada, maka kami akan disampaikan juga," jelasnya.
Dirinya mengaku, aksi yang dilaksanakan tersebut tidak mengganggu aktivitas Jaksa Agung di kantor Kejati.
"Kalau dibilang terganggu, gak juga sih, tapi hanya beberapa detik saja, makanya kami menjaga supaya jangan sampai terganggu," pungkasnya. (*)
Jelang Aksi 1 September, Polres Ternate Siagakan Personel dan Gelar Simulasi Dalmas |
![]() |
---|
Polisi Usut Proyek Jalan Hotmix Rp 15 Miliar di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.