Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Agung Didesak Copot Kejati Maluku Utara 

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi itu menyampaikan sejumlah tuntutan di depan kantor Kejati

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
AKSI - Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi, Provinsi Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan di depan kantor Kejati salah satunya mereka mendesak Jaksa Agung copot Kajati.Herry Ahmad Pribadi dari jabatannya, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kedatangan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disambut masa aksi.

Mereka mendesak Jaksa Agung mencopot Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.

Desakan ini disampaikan langsung sejumlah pemuda yang tergabung dalam aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Sambangi Kejati Maluku Utara, Gelar Pertemuan Tertutup

Sarjan Hut, salah satu massa aksi mengatakan, mereka menilai Herry Ahmad Pribadi tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi di Maluku Utara

"Aksi tuntutan kami terkait dugaan korupsi di Maluku Utara ini sudah 18 kali dengan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan terkait dugaan korupsi, tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mampu menyelesaikan, makanya kali ini adanya Kejagung kami mendadak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dicopot," tegasnya 

Kasus Korupsi yang disampaikan beberapa kali di Kejaksaan Tinggi, lanjut Sarjan, di antaranya dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 56 miliar oleh pejabat Taliabu dan pihak bank BRI unit Taliabu. 

Pendebetan ganda dan transaksi ilegal yang terjadi tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1,36 miliar, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017-2018 yang tercatat 15 transaksi pendebetan ganda dengan merugikan negara sebesar Rp 4,17 miliar, sehingga sebagian dana yang berhasil dipulihkan atau menyisakan defisit Rp 2,3 miliar dan kasus korupsi lainnya. 

"Semua data itu ada, dan sudah disampaikan berulang kali. Jadi kehadiran kami di sini, hanya meminta Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena tidak beres menangani kasus korupsi," tandasnya. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi menyatakan, aksi itu merupakan aksi ilegal karena tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian.

Baca juga: DPD Grib Jaya Maluku Utara Berbagi ke Panti Asuhan Nurul Fajri Ternate

"Kita pastikan mereka tidak ada izin, kalaupun ada, maka kami akan disampaikan juga," jelasnya.

Dirinya mengaku, aksi yang dilaksanakan tersebut tidak mengganggu aktivitas Jaksa Agung di kantor Kejati.

"Kalau dibilang terganggu, gak juga sih, tapi hanya beberapa detik saja, makanya kami menjaga supaya jangan sampai terganggu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved