Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Lengkapi RPJMD, Bappeda Maluku Utara Gelar FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup

Bappeda Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam dokumen Rencana Pembangunan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Lengkapi RPJMD, Bappeda Maluku Utara Gelar FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Dok: Bappeda Malut
RAPAT - Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, Sabtu (21/6/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– Bappeda Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (20/6/2025).

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, menekankan pentingnya integrasi antara KLHS dan RPJMD, agar pembangunan daerah berpijak pada prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan jangka panjang.

“FGD ini bukan sekadar acara seremonial. Ini adalah langkah strategis untuk menyusun skenario pembangunan yang berlandaskan TPB. Kita ingin pembangunan yang terarah, terukur, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” tegas Sarmin dalam sambutannya.

Baca juga: Apa Saja yang Diucapkan Nicolas Jackson di Ruang Ganti setelah Insiden Kartu Merah Bintang Chelsea

Sarmin memaparkan bahwa FGD kali ini akan dilanjutkan dengan tiga tahapan krusial yakni enyusunan dan pematangan draf KLHS berdasarkan hasil diskusi dan masukan peserta.

Kemudian ntegrasi dokumen KLHS ke dalam Rancangan Awal RPJMD dan validasi dan pengesahan KLHS, yang menjadi dokumen pendukung wajib dalam penyusunan RPJMD.

Namun demikian, Sarmin juga mengkritisi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum maksimal dalam mendukung proses ini.

“Beberapa OPD belum menyerahkan data penting. Dinas Kesehatan, Pendidikan, PUPR, dan Lingkungan Hidup datanya masih belum lengkap. Bahkan BPKAD dan Kominfo belum mengirimkan data sama sekali. Ini tentu menghambat kualitas dokumen yang akan kita hasilkan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa RPJMD disusun oleh Bappeda, sementara Renstra adalah tanggung jawab OPD. Kedua dokumen itu harus saling terhubung melalui indikator-indikator TPB.

Kegiatan dibagi dalam sesi desk sektoral yang terbagi ke dalam tiga klaster utama yaitu infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, pemerintahan dan sosial budaya, serta perekonomian dan perdagangan.

Baca juga: Kronologi Sherly Laos Antarkan Warga yang Sakit sampai Gubernur Malut Marah-marah di Rumah Sakit

Setiap OPD diwajibkan membawa draf awal Renstra mereka masing-masing untuk dicocokkan dengan arah kebijakan TPB, sebagai upaya menyatukan visi perencanaan lima tahun ke depan.

FGD ini bukan hanya forum teknokratis, tapi menjadi ruang konsolidasi dan refleksi mengingatkan setiap perangkat daerah bahwa dokumen perencanaan bukanlah sekadar tumpukan kertas, tapi alat nyata dalam menggerakkan pembangunan.

“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai dokumen kerja yang hidup dan berdaya guna. Bukan hanya dokumen pajangan,” tandas Sarmin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved