Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas, Ini Kata Kabiro Hukum Pemprov Maluku Utara

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KEBIJAKAN - Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan, menanggapi rencana pencabutan perda unggas, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas Ternak Unggas memunculkan beragam respons.

Wacana ini dinilai strategis untuk membuka peluang investasi di sektor peternakan, namun harus dikaji secara hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan, mengatakan Gubernur Malutku Utara Sherly Laos telah menyampaikan rencana pencabutan Pergub tersebut.

Baca juga: Advokat Malut Sebut Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terkesan Politis

“Apa yang sudah direncanakan dan disampaikan oleh Ibu Gubernur kepada media, akan tetap kami tindak lanjuti, meskipun prosesnya tetap memerlukan pembahasan dengan DPRD,” ujar Burnawan di Ternate, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Sherly Laos menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji pencabutan regulasi yang telah berlaku sejak 2007 itu.

“Ya, kami berencana untuk mencabutnya nanti,” kata Sherly Laos.

Menurut Sherly Laos, langkah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan masyarakat. Jika mendapat dukungan, maka pencabutan akan menjadi pintu masuk bagi pengembangan investasi peternakan unggas, khususnya ayam petelur dan ayam pedaging, di wilayah Maluku Utara.

Respons DPRD Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Kasuba, menilai bahwa rencana pencabutan Pergub tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

“Saya sangat mengapresiasi semangat pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya di sektor unggas. Tapi niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang matang dan terukur,” ujar Nazlatan, Sabtu (26/7/2025).

Nazlatan mengingatkan bahwa pencabutan Pergub tanpa kejelasan aturan pengganti justru berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia menegaskan, setiap kebijakan publik harus lahir dari kajian yang komprehensif, bukan reaksi sesaat.

“Jangan sampai karena ingin cepat, justru memunculkan ketidakpastian di kalangan peternak maupun distributor,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi anggapan bahwa Pergub tersebut menjadi penghambat distribusi unggas dari luar. Menurutnya, persoalan justru bisa terletak pada infrastruktur distribusi yang belum memadai, lemahnya perlindungan terhadap peternak lokal, atau sistem pasar yang belum berjalan merata.

“Jadi sebelum menyalahkan regulasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tambah Nazlatan.

Nazlatan mengingatkan, Pergub ini diterbitkan saat Indonesia sedang menghadapi wabah flu burung pada 2007. Tujuan utamanya kala itu adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit dari hewan ternak.

“Jika pemerintah ingin mencabutnya sekarang, maka harus ada jaminan bahwa sistem pengawasan, biosekuriti, dan pengendalian penyakit sudah benar-benar siap. Jangan sampai perlindungan publik dikorbankan demi mempercepat distribusi,” jelasnya.

Baca juga: Polres Taliabu Sita Puluhan Liter Miras di KM Ratu Maria

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved