Lipsus Jukir Liar
Akademisi Soroti Parkir Liar di Ternate: Ganggu Estetika Kota, Perlu Ketegasan Penegakan Perda
"Parkir liar di Ternate bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah masalah tata kelola kota dan kepastian hukum, "tegas Andre Idrus selaku akademisi
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masalah juru parkir (Jukir) liar di Kota Ternate, Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik.
Andri Idrus, akademisi Magister Hukum dari Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Maluku Utara menilai persoalan ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak estetika kota dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Parkir liar bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah masalah tata kelola kota dan kepastian hukum yang tidak bisa dibiarkan terus berlangsung, "tegas Andri, Kamis (26/6/2026).
Alumni Pascasarjana Magister Hukum UII Yogyakarta ini menyoroti bahwa meskipun pihak berwenang seperti Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, telah melakukan sejumlah penertiban terutama di kawasan Pasar Higienis, Jalan Bastiong Pantai, dan depan Pantai Falajawa masalah tetap berulang.
Baca juga: 30 Mahasiswa UGM KKN di Kecamatan Pulau Hiri Ternate
Menurut Andri, salah satu akar persoalan adalah lemahnya penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya juga mengatur tarif dan mekanisme retribusi parkir, baik di tepi jalan umum maupun lokasi parkir khusus.
Andri secara khusus menyoroti praktik pungutan liar yang masih terjadi di titik-titik rawan seperti depan Indomaret Pantai Falajawa.
Ia mempertanyakan kejelasan aturan apakah lokasi tersebut termasuk zona parkir resmi yang wajib membayar karcis atau tidak.
"Jika memang itu adalah area publik yang tidak termasuk dalam zona retribusi resmi, maka pungutan yang dilakukan di sana bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Ini perlu ditindaklanjuti dengan serius, "ujarnya.
Ia juga menyesalkan bahwa meskipun Perda telah beberapa kali direvisi, pelaksanaan di lapangan belum menunjukkan hasil maksimal.
Salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan keberadaan oknum yang diduga memanfaatkan celah aturan untuk kepentingan pribadi.
"Kita butuh penegakan hukum yang konsisten. Jangan sampai Perda hanya jadi dokumen formal tanpa kekuatan eksekusi."
"Jika dibiarkan, ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah kota, "lanjutnya.
Baca juga: 30 Mahasiswa UGM KKN di Kecamatan Pulau Hiri Ternate
Sebagai solusi jangka panjang, Andri mendukung upaya Pemkot Ternate untuk menerapkan sistem e-parkir, guna memastikan pembayaran parkir dilakukan hanya sekali di titik resmi serta mencegah adanya pungutan liar.
"E-parkir bisa menjadi jalan keluar dari kekacauan ini. Dengan sistem digital, semua tercatat, dan masyarakat bisa merasa aman saat memarkir kendaraan."
"Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat agar persoalan klasik ini tidak terus menjadi benang kusut di tengah geliat pembangunan kota, "tandas Andri Idrus. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.