Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Bakal Panggil 42 Usaha yang Tak Dikenakan Pajak
Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons catatan Fraksi Golkar terkait 42 usaha atas 4 jenis pajak yang belum
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons catatan Fraksi Golkar terkait 42 usaha atas 4 jenis pajak yang belum ditetapkan wajib pajak.
Ia menyebut, bakal memanggil Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkroscek 42 usaha tersebut.
"Saya akan Badan terkait untuk mengkroscek. Kita akan cek datanya," kata Bassam usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Halmahera Selatan, Jl Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tak Pungut Pajak 42 Tempat Usaha, Rustam Ode: Daerah Rugi
Politisi Partai Keadalian Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi terhadap pelaku usaha, harus berdasar pada aturan.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji kembali serta meihat susunan aturan tentang pemberlakukan wajib pajak dan retribusi.
"Penarikan retribusi kan harus ada aturan hukum, kalau langsung kita tarik kan nanti dikira pungutan liar," ungkapnya.
Bassam menambahkan, jika aturan memperbolehkan pungutan pajak dan retribusi terhadap 42 usaha itu, maka tahun ini akan digarap.
Sebab pada tahun 2024 lalu, proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) Halmahera Selatan melampaui target yang ditetapkan.
"Kita akan optimalisasi 42 bidang usaha tadi yang belum dikenakan pajak dan retribusi. Jadi kita kaji kembali," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum menetapkan 42 tempat usaha atas 4 jenis pajak sebagai wajib pajak.
42 usaha tersebut, di antaranya 1 hotel karaoke, 18 tempat hiburan malam (THM), 11 sarang burung walet, dan 12 usaha galian C.
Hal ini, masuk dalam catatan Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan terhadap hasil pemeriksaan data pajak dan data perizinan usaha atas LPJ APBD tahun 2024.
Dalam catatan tersebut, juga disebutkan bahwa pendapatan pajak daerah 2024 naik signifikan, yakni 120,14 persen dari target Rp119 miliar lebih.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, mengatakan langkah pemerintah daerah belum menetapkan 42 usaha tersebut, berakibat pada kehilangan kesempatan memperoleh potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kondisi ini juga, tak sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi.
"Meskipun tahun 2024 itu PAD melampaui target, tapi daerah rugi. Padahal usaha-usaha ini sudah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi instasnsi yang bertugas menarik retrubusi dan pajak, tidak jalan," ujar Rustam, Kamis (26/5/2025).
DPM-PTSP Halmahera Selatan Fokus Genjot Retrbusi Izin PBG 2025 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Beri Sinyal Rombak Kabinet |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Beri Bantuan Ratusan Alat Pertanian ke Kelompok Tani |
![]() |
---|
Pertek Keluar, 10 Jabatan Eselon II Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Kukuhkan 100 Peserta PPSL, Bupati Halmahera Selatan Dorong Usaha Industri Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.