Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Tak Pungut Pajak 42 Tempat Usaha, Rustam Ode: Daerah Rugi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menetapkan 42 tempat usaha atas 4 jenis pajak sebagai wajib pajak
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menetapkan 42 tempat usaha atas 4 jenis pajak sebagai wajib pajak.
42 usaha tersebut yakni 1 hotel karaoke, 18 tempat hiburan malam (THM), 11 sarang burung walet, dan 12 usaha galian C.
Hal ini, masuk dalam catatan Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan terhadap hasil pemeriksaan data pajak dan data perizinan usaha atas LPJ APBD tahun 2024.
Baca juga: Pemda Kepulauan Sula Gerak Cepat Atasi Banjir di Kecamatan Sulabesi Barat
Dalam catatan tersebut, juga disebutkan bahwa pendapatan pajak daerah 2024 naik signifikan, yakni 120,14 persen dari target Rp119 miliar lebih.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, mengatakan langkah pemerintah daerah belum menetapkan 42 usaha tersebut, berakibat pada kehilangan kesempatan memperoleh potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kondisi ini juga, tak sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi.
"Meskipun tahun 2024 itu PAD melampaui target, tapi daerah rugi. Padahal usaha-usaha ini sudah diterbitkan NIB tapi instasnsi yang bertugas menarik retrubusi dan pajak, tidak jalan," ujar Rustam, Kamis (26/5/2025).
Pemkab Halmahera Selatan, kata dia, harus mengkroscek apakah 42 usaha itu telah memenuhi syarat untuk dipungut pajak dan retrubusi atau belum.
Jika dibiarkan begitu saja, maka terjadi kebocoran terhadap PAD, dan daerah secara otomatis akan mengalami kerugian.
"Ini sudah pasti daerah rugi. Kemudian 42 usaha itu pasti sudah punya NIB, dan pengurusan 1 NIB saja, biayanya ratusan juta. Jadi ini ada kebocoran karena tidak dipungut," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ini pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengejar pungutan pajak terhadap 42 usaha tersebut.
Ia juga menduga, banyak izin-izin usaha yang belum dipungut pajak, di tengah tingginya persaingan usaha tempat hiburan malam.
"Saya menduga banyak izin usaha yang belum ditarik, dan ini merugikan daerah. Maka tahun ini, BPKAD atau instansi terkait harus kejar, wajib tagih. Apalagi galian C ini ada dampak lingkungan juga," pungkas Rustam.
Baca juga: Ayo Ngopi Estetik di Kelana Kopi Ternate
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pontu (DPMPTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali izin 42 usaha tersebut.
Meski begitu, ia tak memberi penjelasan lebih jauh.
"Kami akan tindkalanjuti, kami akan cek lagi," kata Nasir saat ditemui Tribunternate.com belum lama ini. (*)
November 2025, Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 65 Jemaah Umrah |
![]() |
---|
Kunker di Kayoa, Bupati Halmahera Selatan Minta Warga Tak Lagi Persoalkan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.