Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Tak Pungut Pajak 42 Tempat Usaha, Rustam Ode: Daerah Rugi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menetapkan 42 tempat usaha atas 4 jenis pajak sebagai wajib pajak

|
Dok: Humas DPRD Halmahera Selatan
TANGGAPAN - Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rustam Ode Nuru, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menetapkan 42 tempat usaha atas 4 jenis pajak sebagai wajib pajak.

42 usaha tersebut yakni 1 hotel karaoke, 18 tempat hiburan malam (THM), 11 sarang burung walet, dan 12 usaha galian C.

Hal ini, masuk dalam catatan Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan terhadap hasil pemeriksaan data pajak dan data perizinan usaha atas LPJ APBD tahun 2024.

Baca juga: Pemda Kepulauan Sula Gerak Cepat Atasi Banjir di Kecamatan Sulabesi Barat

Dalam catatan tersebut, juga disebutkan bahwa pendapatan pajak daerah 2024 naik signifikan, yakni 120,14 persen dari target Rp119 miliar lebih.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, mengatakan langkah pemerintah daerah belum menetapkan 42 usaha tersebut, berakibat pada kehilangan kesempatan memperoleh potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kondisi ini juga, tak sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi.

"Meskipun tahun 2024 itu PAD melampaui target, tapi daerah rugi. Padahal usaha-usaha ini sudah diterbitkan NIB tapi instasnsi yang bertugas menarik retrubusi dan pajak, tidak jalan," ujar Rustam, Kamis (26/5/2025).

Pemkab Halmahera Selatan, kata dia, harus mengkroscek apakah 42 usaha itu telah memenuhi syarat untuk dipungut pajak dan retrubusi atau belum.

Jika dibiarkan begitu saja, maka terjadi kebocoran terhadap PAD, dan daerah secara otomatis akan mengalami kerugian.

"Ini sudah pasti daerah rugi. Kemudian 42 usaha itu pasti sudah punya NIB, dan pengurusan 1 NIB saja, biayanya ratusan juta. Jadi ini ada kebocoran karena tidak dipungut," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ini pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengejar pungutan pajak terhadap 42 usaha tersebut.

Ia juga menduga, banyak izin-izin usaha yang belum dipungut pajak, di tengah tingginya persaingan usaha tempat hiburan malam.

"Saya menduga banyak izin usaha yang belum ditarik, dan ini merugikan daerah. Maka tahun ini, BPKAD atau instansi terkait harus kejar, wajib tagih. Apalagi galian C ini ada dampak lingkungan juga," pungkas Rustam.

Baca juga: Ayo Ngopi Estetik di Kelana Kopi Ternate

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pontu (DPMPTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali izin 42 usaha tersebut.

Meski begitu, ia tak memberi penjelasan lebih jauh.

"Kami akan tindkalanjuti, kami akan cek lagi," kata Nasir saat ditemui Tribunternate.com belum lama ini. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved