Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Bakal Panggil 42 Usaha yang Tak Dikenakan Pajak

Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons catatan Fraksi Golkar terkait 42 usaha atas 4 jenis pajak yang belum

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani
KEBIJAKAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, ketika memberi tanggapan atas 42 usaha belum dikenakan wajib pajak, Kamis (26/6/2025). 

Pemkab Halmahera Selatan, kata dia, harus mengkroscek apakah 42 usaha itu telah memenuhi syarat untuk dipungut pajak dan retrubusi atau belum.

Jika dibiarkan begitu saja, maka terjadi kebocoran terhadap PAD, dan daerah secara otomatis akan mengalami kerugian.

"Ini sudah pasti daerah rugi. Kemudian 42 usaha itu pasti sudah punya NIB, dan pengurusan 1 NIB saja, biayanya ratusan juta. Jadi ini ada kebocoran karena tidak dipungut," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perbaiki Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang

Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ini pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengejar pungutan pajak terhadap 42 usaha tersebut.

Ia juga menduga, banyak izin-izin usaha yang belum dipungut pajak, di tengah tingginya persaingan usaha tempat hiburan malam.

"Saya menduga banyak izin usaha yang belum ditarik, dan ini merugikan daerah. Maka tahun ini, BPKAD atau instansi terkait harus kejar, wajib tagih. Apalagi galian C ini ada dampak lingkungan juga," pungkas Rustam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved