Pemkab Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Bakal Panggil 42 Usaha yang Tak Dikenakan Pajak
Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons catatan Fraksi Golkar terkait 42 usaha atas 4 jenis pajak yang belum
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Pemkab Halmahera Selatan, kata dia, harus mengkroscek apakah 42 usaha itu telah memenuhi syarat untuk dipungut pajak dan retrubusi atau belum.
Jika dibiarkan begitu saja, maka terjadi kebocoran terhadap PAD, dan daerah secara otomatis akan mengalami kerugian.
"Ini sudah pasti daerah rugi. Kemudian 42 usaha itu pasti sudah punya NIB, dan pengurusan 1 NIB saja, biayanya ratusan juta. Jadi ini ada kebocoran karena tidak dipungut," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perbaiki Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang
Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ini pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengejar pungutan pajak terhadap 42 usaha tersebut.
Ia juga menduga, banyak izin-izin usaha yang belum dipungut pajak, di tengah tingginya persaingan usaha tempat hiburan malam.
"Saya menduga banyak izin usaha yang belum ditarik, dan ini merugikan daerah. Maka tahun ini, BPKAD atau instansi terkait harus kejar, wajib tagih. Apalagi galian C ini ada dampak lingkungan juga," pungkas Rustam. (*)
DPM-PTSP Halmahera Selatan Fokus Genjot Retrbusi Izin PBG 2025 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Beri Sinyal Rombak Kabinet |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Beri Bantuan Ratusan Alat Pertanian ke Kelompok Tani |
![]() |
---|
Pertek Keluar, 10 Jabatan Eselon II Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Kukuhkan 100 Peserta PPSL, Bupati Halmahera Selatan Dorong Usaha Industri Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.