Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

DPRD Maluku Utara Minta Evaluasi TPAD, Sekprov: Ada Inpres dan Edaran Maka diperbolehkan

Ditemukan adanya sejumlah alokasi dana yang dipindahkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum ada keputusan final yang disahkan DPRD Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
JAM KERJA: Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (22/3/2023). 

"Pergeseran terakhir ini ada sedikit perubahan. Sudah beberapa kali kita lakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres dan edaran, kepala daerah boleh merasionalisasi kegiatan yang output-nya tidak terlalu urgen, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan baru, "jelas Samsuddin.

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pergeseran ini hanya berlaku untuk 12 OPD yang ditentukan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Jadi, hanya 12 dinas saja yang diperbolehkan. Yang lain tidak bisa, "tegas Samsuddin.

Baca juga: Hadiri Panen Raya, Sherly Laos: Tegaskan Komitmen Jaga Kemandirian Pangan Maluku Utara

Ia juga mengingatkan bahwa secara prinsip, penggeseran anggaran tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.

Namun karena ada Inpres dan surat edaran dari pemerintah pusat, langkah tersebut menjadi sah secara hukum.

“Kalau tidak ada Inpres dan edaran, tidak diperbolehkan. Tapi karena ada Inpres dan edaran, maka diperbolehkan. Secara normal memang tidak boleh, tapi ini dikecualikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved