Pemprov Malut
DPRD Maluku Utara Minta Evaluasi TPAD, Sekprov: Ada Inpres dan Edaran Maka diperbolehkan
Ditemukan adanya sejumlah alokasi dana yang dipindahkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum ada keputusan final yang disahkan DPRD Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
"Pergeseran terakhir ini ada sedikit perubahan. Sudah beberapa kali kita lakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres dan edaran, kepala daerah boleh merasionalisasi kegiatan yang output-nya tidak terlalu urgen, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan baru, "jelas Samsuddin.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pergeseran ini hanya berlaku untuk 12 OPD yang ditentukan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Jadi, hanya 12 dinas saja yang diperbolehkan. Yang lain tidak bisa, "tegas Samsuddin.
Baca juga: Hadiri Panen Raya, Sherly Laos: Tegaskan Komitmen Jaga Kemandirian Pangan Maluku Utara
Ia juga mengingatkan bahwa secara prinsip, penggeseran anggaran tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.
Namun karena ada Inpres dan surat edaran dari pemerintah pusat, langkah tersebut menjadi sah secara hukum.
“Kalau tidak ada Inpres dan edaran, tidak diperbolehkan. Tapi karena ada Inpres dan edaran, maka diperbolehkan. Secara normal memang tidak boleh, tapi ini dikecualikan, "tandasnya. (*)
| Kasus TBC Masih Tinggi, Dinkes Malut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Target Eliminasi 2030 |
|
|---|
| Semangat Otonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Gubernur Malut: Stop Copy Paste, Program Harus Berdampak Nyata |
|
|---|
| Daftar 15 SMK di Maluku Utara Diusulkan Menjadi BLUD, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Mulai Perampingan OPD, Fokus Efisiensi dan Reformasi Birokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Maluku-Utara.jpg)