Pemprov Malut
DPRD Maluku Utara Minta Evaluasi TPAD, Sekprov: Ada Inpres dan Edaran Maka diperbolehkan
Ditemukan adanya sejumlah alokasi dana yang dipindahkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum ada keputusan final yang disahkan DPRD Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
"Pergeseran terakhir ini ada sedikit perubahan. Sudah beberapa kali kita lakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres dan edaran, kepala daerah boleh merasionalisasi kegiatan yang output-nya tidak terlalu urgen, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan baru, "jelas Samsuddin.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pergeseran ini hanya berlaku untuk 12 OPD yang ditentukan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Jadi, hanya 12 dinas saja yang diperbolehkan. Yang lain tidak bisa, "tegas Samsuddin.
Baca juga: Hadiri Panen Raya, Sherly Laos: Tegaskan Komitmen Jaga Kemandirian Pangan Maluku Utara
Ia juga mengingatkan bahwa secara prinsip, penggeseran anggaran tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.
Namun karena ada Inpres dan surat edaran dari pemerintah pusat, langkah tersebut menjadi sah secara hukum.
“Kalau tidak ada Inpres dan edaran, tidak diperbolehkan. Tapi karena ada Inpres dan edaran, maka diperbolehkan. Secara normal memang tidak boleh, tapi ini dikecualikan, "tandasnya. (*)
Bappeda Maluku Utara Hadiri Rakor Evaluasi Program Nasional, Bahas Stunting hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
Wagub Malut Sarbin Sehe Turun Langsung Pungut Sampah di Sofifi Peringati World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.