Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa

Untuk mendukung aspek transparansi, seluruh kegiatan pengadaan, termasuk proyek strategis daerah, wajib diinput ke dalam SIRUP

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
EVALUASI: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Utara Kadri Laetje. Dikatakan, untuk mendukung aspek transparansi, seluruh kegiatan pengadaan, termasuk proyek strategis daerah, wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara Kadri Laetje, lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara, Kamis (18/9/2025).

Kunjungan ini dilanjutkan dengan rapat evaluasi kinerja yang dihadiri Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Iksan M. Saleh serta jajaran ASN BPBJ Maluku Utara.

Dalam rapat yang berlangsung lebih dari 2 jam, Kadri bersama tim membedah pemenuhan indikator-indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mencakup aspek transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas, serta pengendalian.

Tidak kurang dari 120 dokumen dianalisis secara detail untuk memastikan kesiapan BPBJ Malut memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Wasileo

"Ini arahan langsung dari Ibu Gubernur Sherly Tjoanda, agar seluruh aspek pemenuhan MCP KPK dimatangkan dengan baik, "ujar Kadri dalam rilis yang diterima redaksi Tribunternate.com.

Kadri menegaskan, untuk mendukung aspek transparansi, seluruh kegiatan pengadaan, termasuk proyek strategis daerah, wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dipublikasikan ke masyarakat.

Hal ini, katanya, harus terintegrasi dengan Dinas Kominfo Malut agar skor MCP bisa optimal.

Sementara dari sisi akuntabilitas, pemerintah daerah diwajibkan melakukan reviu perencanaan dan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

"Hal ini harus diperkuat dengan produk hukum dalam bentuk Perkada atau SK, agar pembayaran melalui mekanisme konsolidasi bisa lebih akuntabel, "tegasnya.

Kadri juga menekankan peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai Center of Excellence (CoE) dalam pengadaan pemerintah.

UKPBJ, lanjutnya, tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana proses procurement, tetapi juga harus menjadi pusat data, informasi, serta pembina SDM pengelola pengadaan.

Ia mengingatkan, tingkat kematangan UKPBJ diukur melalui empat domain proses, kelembagaan, SDM, dan sistem informasi yang dirinci lagi ke dalam sembilan variabel, mulai dari manajemen pengadaan, kinerja, risiko, hingga pengembangan SDM.

"Setiap UKPBJ di Indonesia, termasuk di Malut, wajib mencapai minimal Level 3 (Proaktif). Target kita bahkan harus naik ke Level 4 (Strategis), hingga Level 5 (Unggul), "jelas Kadri.

Kadri mengapresiasi pencapaian UKPBJ Malut yang saat ini sudah berada di Level 3 dan pernah meraih penghargaan dari LKPP.

Namun, ia menegaskan capaian itu tidak boleh membuat puas diri.

Baca juga: Hilirisasi Pertanian hingga Jalan Tani, Graal Taliawo Suarakan Keluhan Warga Malut ke Kementan

"Sejak saya menjabat Kepala Biro PBJ Malut hingga sekarang, kita sudah capai Level 3."

"Tapi ke depan, target kita adalah UKPBJ Malut harus naik ke Level 4 bahkan Level 5."

"Itu pekerjaan bersama yang harus terus digenjot, "tandas mantan Penjabat Bupati Halmahera Selatan itu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved