Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Dilantik Jadi Salah Satu Pejabat Struktural Pemprov Malut, Segini Harta Kekayaan Ismail Idris

Ismail Idris dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Perekonomian Setda Provinsi Maluku Utara, pangkat Penata, Golongan III/c

|
Tangkapan Layar LHKPN
LHKPN - Tangkapan layar LHKPN Ismail Idris, Rabu (2/7/2025). Dilantik jadi salah satu Pejabat Struktural Pemprov Malut, segini harta kekayaan Ismail Idris. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini harta kekayaan Ismail Idris, salah satu dari tujuh pejabat struktural Pemprov Maluku Utara yang dilantik hari ini.

Ismail Idris dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Maluku Utara.

Ismail Idris dan enam pejabat lainnya dilantik Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, di Sofifi, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Jabat Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara, Ini Total Harta Kekayaan Yusran Pauwah

Pelantikan dalam rangka pengisian jabatan strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor SK: 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/03, 04, dan 05/VI/2025.

Sebanyak tujuh pejabat eselon III dan IV dilantik, dipercaya untuk menempati jabatan baru yang dinilai strategis dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.

Lalu berapa harta kekayaan Ismail Idris?

Harta Kekayaan Ismail Idris

lhkpn ismail idris
LHKPN - Tangkapan layar LHKPN Ismail Idris, Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan laman LHKPN KPK RI, Ismail Idris terakhir melaporkan hartanya pada 20 Februari 2020, saat masih menjabat Kepala Bidang Layanan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Malut.

Kekayaan Ismail Idris saat itu bertotalkan Rp 1.300.350.000, bersumber dari tanah dan bangunan dan kas.

Berikut rincian data harta kekayaan Ismail Idris, dikutip dari LHKPN KPK RI, Rabu (2/7/2025).

Rincian Data Harta Kekayaan Ismail Idris

A. Tanah dan Bangunan - Rp 1.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 18 m2/21 m2 di KAB / KOTA KOTA TIDORE KEPULAUAN , HASIL SENDIRI - Rp. 1.300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin -

C. Harta Bergerak Lainnya -

D. Surat Berharga -

E. Kas dan Setara Kas - Rp 350.000

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved