Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025 Dibuka, Segini Kuota untuk Provinsi Maluku Utara

Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru tahun 2025

Dok : KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA
PENDAFTARAN - Ilustrasi SPMB PKN STAN 2025. Kuota pendaftaran untuk Provinsi Maluku Utara, Kamis (23/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru tahun 2025.

PKN STAN merupakan perguruan tinggi kedinasan dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.

Yang terdiri dari 3 program studi yakni D-IV Akuntansi Sektor Publik, D-IV Manajemen Keuangan Negara, dan D-IV Manajemen Aset Publik.

Baca juga: Ini Harga serta Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Kamis 3 Juli 2025

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dibuka mulai 2 – 18 Juli 2025 dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi lainnya.

Dalam penerimaan mahasiswa baru PKN STAN tahun 2025 ini, putra-putri Provinsi Maluku Utara mendapatkan kuota khusus melalui jalur afirmasi wilayah.

Di mana, putra-putri daerah Maluku Utara akan dipermudah jika mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah dibandingkan dengan 2 jalur lainnya, yakni jalur reguler dan jalur pembibitan.

Kuota untuk Provinsi Maluku Utara

Berdasarkan pengumunan nomor PENG-26/PKN/2025, kuota penerimaan PKN STAN tahun 2025 secara umum sebanyak 500 orang.

Dan untuk jalur afirmasi wilayah, total kuota yang diberikan sebanyak 50 orang.

Khusus untuk Provinsi Maluku Utara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu RI, menetapkan kuota sebanyak 3 orang.

Di mana, 3 orang tersebut akan terpilih jika memenuhi syarat secara administrasi hingga mencapai passing grade yang sudah ditetapkan.

Jadwal Pendaftaran PKN STAN tahun 2025

Tahapan pelaksanaan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar(SKD), Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II, dan Seleksi Lanjutan III.

28 Juni 2025 : Pengumuman Seleksi

2 – 18 Juli 2025 : Pendaftaran daring di portal https://dikdin.bkn.go.id

4 – 18 Juli 2025 : Pendaftaran daring di portal https://spmb.pknstan.ac.id

24 Juli 2025 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

28 – 30 Juli 2025 : Pembayaran Biaya SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025

6 Agustus 2025 : Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD

11 – 26 Agustus 2025 : Pelaksanaan SKD

3 September 2025 : Pengumuman Hasil

8 – 12 September 2025 : Seleksi Lanjutan I

2 Oktober 2025 : Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II

6 – 8 Oktober 2025 : Seleksi Lanjutan II

14 Oktober 2025 : Hasil Seleksi Lanjutan II serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan III

17 – 21 Oktober 2025 : Seleksi Lanjutan III

24 Oktober 2025 : Pengumuman kelulusan SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025

30 – 31 Oktober 2025 : Pendaftaran Ulang

3 – 7 November 2025 : Studi Perdana Akademik dan Karakter

10 November 2025 : Mulai pendidikan

Syarat Pendaftaran PKN STAN 2025

Syarat Umum

a. Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah
menengah atas/sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian
Agama.

b. Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:

1) lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata
pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);

2) dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;

3) nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

c. Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.

d. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.

e. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

f. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

g. Pendaftar belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

h. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan

Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.

a. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.

b. Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;

c. Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;

d. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;

e. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:

1) Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.

Contoh:

Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.

2) Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku

ketentuan sebagai berikut.

a) pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.

b) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.

Baca juga: Gemini Tidak Bahagia, Banyak Peluang untuk Pisces: Ramalan Zodiak Kamis 3 Juli 2025

Contoh:

Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.

3) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.

4) Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved