Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Persetubuhan

Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Taliabu 

Polsek Taliabu Timur Selatan serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Humas Polres Taliabu
HUKUM: Polisi serahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejari Pulau Taliabu, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polsek Taliabu Timur Selatan serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Sebagaimana surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor: B/51/VII/2025/Unit Reskrim tanggal 2 Juli 2025.

Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Sambut HUT RI ke 80, Pemuda Kelurahan Tomalou Tidore Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan Hingga Domeno

Agenda penyerahan ini sehubungan dengan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Mengacu pada surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor: B-1072/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025.

Kapolsek Taliabu Timur Selatan Ipda Ibrahim La Jaa membenarkan agenda penyerahan tiga tersangka dan barang bukti tersebut.

Dia menjelaskan, perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimaksudkan dalam rumusan pasal 81 ayat (2), undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu terkait perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang terjadi Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIT.

Baca juga: Ungkap Jumlah Kelulusan PPPK Pemkab Halmahera Timur, Ricky Richfat: Diumumkan dalam Waktu Dekat

"Kejadiannya bertempat di bangunan kosong Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur," ungkap Ipda Ibrahim La Jaa, Kamis (3/7/2025).

Ibrahim menuturkan, untuk barang bukti yang diserahkan berupa 1 lembar baju kaos warna pink bergambar peselancar dengan tulisan sandrego.

Kemudian 1 lembar celana panjang kaos warna merah polos dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved