Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Persetubuhan

Ini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Taliabu

Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
PERSETUBUHAN ANAK - Inilah kronologi kasus persetubuhan anak berusia 6 tahun di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pelaku menggunakan modus mengantarakan korban pulang ke rumah, Sabtu (1/2/2025). (Foto : Tribunnews.com) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Perkara tersebut dilaporkan ke Mapolres Pulau Taliabu sejak September 2024.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, melalui keterangan saksi menjelaskan, kerjadian itu bermula sekira pukul 12.00 WIT pada 26 September 2024, korban dan temannya saat itu berada di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.

Baca juga: Ini Daftar Koruptor di Maluku Utar yang Kembalikan Uang Negara Selama 2024

Keduanya hendak mencari kendaraan untuk menumpang pulang ke Desa Lede, Kecamatan Lede.

Berselang waktu, tersangka inisial H alias Nya lewat. Kebetulan, teman korban mengenal tersangka dan meminta untuk diantarkan.

Tersangka pun mengindahkan permintaan itu.

Saat dibonceng, korban duduk di bagian belakang sementara temannya di tengah antara tersangka dan korban.

Beberapa waktu kemudian mereka tiba di Desa Todoli, dan  tersangka sempat mampir di salah satu rumah warga namun tak ada orangnya. Mereka pun lanjutkan perjalanan.

"Singkat cerita, mereka akhirnya tiba di Desa Tolong (Tetangga Desa Todoli), di desa tersebut tersangka mengaku bahwa sepeda motornya tidak bisa ditumpangi tiga orang," jelasnya.

Kemudian teman korban meminta tersangka membawa mereka ke rumah temannya di Desa Tolong, akan tetapi pada saat itu temannya tak ada di rumah.

"Teman korban sempat berembuk meminta tersangka berboncengan tiga orang. Namun tersangka menolak," tuturnya.

Tersangka pun menawarkan agar mengantar korban duluan ke Desa Lede, setelah itu kembali mengambil temannya.

Baca juga: Picu Lakalantas, Pemilik Diminta Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya Taliabu

Mendengar itu, korban sempat ragu namun tersangka meyakinkan dengan jaminan tas dan handphone milik tersangka di pegang oleh teman korban sambil menunggunya di Desa Tolong.

Lanjut I Komang Mereka pun menuju Desa Lede berdua, dalam perjalanan tersangka bilang ke korban agar keduanya mampir di rumah kebun, namun korban tak mau karena tak saling kenal.

"Tersangka tak mau tahu lalu memutar haluan sepeda motornya ke arah rumah kebun. Kurang lebih 20 menit sekira pukul 18.30 WIT berada di rumah kebun, tersangka langsung melakukan tindakn persetubahan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved