Kekerasan Terhadap Jurnalis
Ketua LBH Ansor Ternate Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memperberat hukuman tiga anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.
Mereka adalah pelaku pemukulan terhadap seorang jurnalis di Kota Ternate, M. Julfikram.
Menurut Zulfikran, langkah hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Baca juga: Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah
“Langkah JPU mengajukan banding adalah cermin keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik."
"Kami di LBH Ansor apresiasi setinggi-tingginya, karena kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Zulfikran kepada TribunTernate.com, Senin (7/7/2025).
Ia menilai, putusan banding yang mengubah hukuman dari 1 bulan menjadi 3 bulan penjara tersebut menjadi koreksi penting atas vonis ringan sebelumnya.
“Putusan ini bisa menjadi preseden hukum yang baik, khususnya di daerah-daerah yang masih rawan tindakan represif terhadap pekerja media,” tambahnya.
LBH Ansor juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap institusi Satpol PP, serta memperkuat pendidikan tentang hak asasi manusia dan etika pelayanan publik bagi seluruh aparatur.
“Ini saatnya tidak hanya menghukum individu, tapi juga membenahi kelembagaan. Sebab kekerasan terhadap jurnalis seringkali lahir dari kultur aparat yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Baca juga: Pembayaran Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Tunggu SPM
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam putusan bandingnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya menjatuhi hukuman 1 bulan penjara, menjadi 3 bulan penjara kepada tiga terdakwa anggota Satpol PP Kota Ternate dalam perkara pengeroyokan terhadap seorang jurnalis.
Majelis hakim banding menilai bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya, sehingga vonis harus memberi efek jera dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Kasus ini sempat memicu kecaman luas dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil, karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. (*)
| Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah |
|
|---|
| Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan |
|
|---|
| Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding |
|
|---|
| Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Sidang Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate : Terdakwa Akui Tidak Tahu SOP Pengamanan Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/banding-kasus-Zulfikran.jpg)