Kekerasan Terhadap Jurnalis
Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah
Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terhadap putusan kasus pemukulan jurnalis
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terhadap putusan kasus pemukulan jurnalis akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah Pengadilan Tinggi Maluku Utara menambah hukuman terhadap tiga terdakwa, yang juga selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP) Kota Ternate.
Sebelumnya, tiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam putusan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Tte tanggal 3 Juni 2025.
Baca juga: Pembayaran Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Tunggu SPM
Vonis tersebut ditengarai jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 5 bulan penjara.
Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengubah hukuman menjadi pidana penjara selama 3 bulan.
Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaiful Anwar membenarkan putusan tersebut.
Kata Syaiful, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah City Sanitation Summit 2025, Pemkot Ternate Siapkan Skema Pengelolaan Sampah
“Penjatuhan pidana terhadap terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Tujuannya agar menimbulkan efek jera,” demikian petikan pertimbangan majelis hakim.
Putusan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, khususnya komunitas pers di Kota Ternate.
Langkah hukum banding oleh jaksa dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan pers. (*)
| Ketua LBH Ansor Ternate Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis |
|
|---|
| Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan |
|
|---|
| Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding |
|
|---|
| Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Sidang Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate : Terdakwa Akui Tidak Tahu SOP Pengamanan Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/hukuman-3-satpol-pp.jpg)