Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah

Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terhadap putusan kasus pemukulan jurnalis

Dok : Tribun Lampung
HUKUMAN - Hukuman bagi 3 anggota Satpol PP bertambah menjadi 3 bulan. Mereka terjerat kasus pemukulan dengan korban jurnalis Tribun Ternate, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terhadap putusan kasus pemukulan jurnalis akhirnya membuahkan hasil.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Maluku Utara menambah hukuman terhadap tiga terdakwa, yang juga selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP) Kota Ternate.

Sebelumnya, tiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam putusan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Tte tanggal 3 Juni 2025.

Baca juga: Pembayaran Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Tunggu SPM

Vonis tersebut ditengarai jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 5 bulan penjara.

Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengubah hukuman menjadi pidana penjara selama 3 bulan.

Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaiful Anwar membenarkan putusan tersebut.

Kata Syaiful, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah City Sanitation Summit 2025, Pemkot Ternate Siapkan Skema Pengelolaan Sampah

“Penjatuhan pidana terhadap terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Tujuannya agar menimbulkan efek jera,” demikian petikan pertimbangan majelis hakim.

Putusan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, khususnya komunitas pers di Kota Ternate.

Langkah hukum banding oleh jaksa dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan pers. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved