Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Kepulauan Sula

Libatkan Unhas Makassar, DPRD dan Pemkab Kepulauan Sula Godok Ranperda RTRW

"Rapat ini melibatkan Unhas karena mereka adalah lembaga yang ditunjuk untuk menyusun naskah revisi RTRW, "kata Sekkab Kepulauan Sula Muhlis Soamole

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PEMBANGUNAN: Suasana rapat pembahasan revisi Ranperda RTRW yang dilakukan Pemkab Kepulauan Sula, Maluku Utara yang melibatkan DPRD dan Unhas Makassar, Senin (7/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Pemkab Kepulauan Sula, Maluku Utara bersama DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pembahasan ini dilakukan karena saat ini dokumen tersebut masih satu dengan kabupaten lain yakni Pulau Taliabu.

Rapat yang dilangsungkan via zoom ini dihadiri Sekkab Kepulauan Sula Muhlis Soamole, sejumlah anggota DPRD maupun tim penyusun dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Menurut Muhlis, lewat rapat ini, pihaknya akan mengawal penyelesaian percepatan RTRW dengan DPRD.

Baca juga: HIPMI Ternate Bentuk Fala Kanci, Rumah Komunitas dan UMKM untuk Pelaku Usaha Lokal

"Kami dari bersama DPRD maupun tim penyusun dari Unhas baru melakukan rapat perdana untuk membahas dokumen ini, "ucapnya, Senin (7/7/2025).

Dikatakan, rapat ini melibatkan Unhas karena mereka adalah lembaga yang ditunjuk untuk menyusun naskah revisi RTRW.

Di mana tim penyusun telah memberi apresiasi. Sebab, dalam rencana awal saja DPRD maupun pemerintah daerah sudah hadir bersama-sama. 

"Mereka (Unhas) menganggap kami dan DPRD benar-benar serius dalam mendorong RTRW daerah ini, "tutur Muhlis.

Selain itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ada dokumen yang akan disiapkan OPD maupun dari lembaga vertikal maupun lainnya.

"Semoga secepatnya dokumen ini bisa rampung dan berjalan sesuai rencana agar bisa di perdakan, "harap Muhlis.

Sementara itu tenaga ahli penyusun RTRW Kepulauan Sula Ir Dana Rezky menambahkan, lewat rapat ini gunanya untuk penyamaan persepsi berkaitan dengan penyusunan dokumen RTRW Kepulauan Sula.

Hal ini penting dikarenakan banyak keterlibatan pihak lintas sektor OPD dalam penyusunan dokumen RTRW.

Disamping itu, adanya kepentingan provinsi mau pun kepentingan lembaga kementerian yang ada di kabupaten, sehingga ini patut dibahas agar tidak adanya tumpang tindih.

"Untuk itu kami juga butuh koordinasi dalam pembahasan dokumen RTRW ini, dan pembahasannya kurang lebih ada 13 syarat yang harus kami penuhi, agar bisa mendapatkan tiket linse dalam penyusunan dokumen ini. Olehnya kami harus butuh sinergi dan dukungan semua pihak, "tegas Rezky.

Dia juga mengaku, dalam penyusunan dokumen RTRW, bukan sekedar menyusun laporan harus melihat detail karena output terakhir itu condong ke Perda.

Baca juga: Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas, Kakanwil Pimpin Rapat Pembangunan Zona Integritas

Sehingga ini bisa berkelanjutan tidak putus di tengah akibat kendala teknis, untuk itu lewat pertemuan tadi sudah dipaparkan secara seksama.

"Prinsipnya lewat paparan tadi kita bisa pahami gambaran ke depan bagaimana penyusunan dokumen RTRW yang akan ditodong menjadi Perda."

"Kami juga harap ada kolaborasi bersama lintas sektor dalam penyusunan dokumen ini, "tandas Rezky mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved