Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah

Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 160 junto 55 ayat (1) KUHPidana

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Ganiw
HUKUM: Kantor Pengadilan Negeri Labuha, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutus bersalah 5 pelaku kasus pengeroyokan terhadap Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Prtama, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ada pun pengeroyokan ini terjadi pada Senin 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara saat Briptu Zulfitrah dan Bripda Reza melakukan penyelidikan kasus orang hilang.

Akibatanya, Briptu Zulfitrah mengalami luka sobek di bagian kepala dengan 5 jahitan. Sementara Bripda M. Reza mengalami lebam dibagian wajah.

Dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 160 junto 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Ambil Alih Kasus Pelecehan Anak Dibawa Umur dari Polsek Obi

"Pada perkara dengan nomor: 19/Pid.B/2025/PN.Lb, kami telah menerima putusan pengadilan terhadap kilen kami, "ujar kuasa hukum para terdakwa Cristo Masela, Senin (14/7/2025).

Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pihak Pengadilab membuka ruang kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, untuk melakukan banding, Kamis (27/10/2022).
Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Setelah memeriksa para pihak termasuk saksi yang merengankan, maka jaksa penuntut kemudian mendakwakan para pelaku dengan dakwaan alternatif," sambungnya.

Cristo menjelaskan, para terdakwa dalam hal ini EW, ZS, SW, VT dan MB melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk EW dituntut dengan hukuman pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan dan SW pidana penjara 2 Tahun 6 bulan. Sementara ZS, FT dan MB dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Saya sebagai kuasa hukum telah mengajukan pledoi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum secara tertulis dan akan menghormati putusan majelis hakim, "jelasnya.

Baca juga: DPRD Taliabu Kirim Surat ke Ramli, Sang Mantan Wakil Bupati Diminta Angkat Kaki dari Rumdis Sekda

Cristo menambahkan, putusan majelis hakim terhadap perkara pengeroyokan terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan ini dibacakan pada 7 Juli 2025.

Dalam pokok putusan terhadap terdakwa yakni ZS, diputus 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Sedangkan terdakwa MB diputus 10 bulan dikurangi masa tahanan 5 bulan.

"Untuk tiga terdakwa lainya putusan sesuai dakwaan jaksa. Terhadap putusan tersebut kami menerima dan masih pikir pikir apakah diajukan banding atau tidak, "tandas Cristo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved