Halmahera Selatan
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah
Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 160 junto 55 ayat (1) KUHPidana
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutus bersalah 5 pelaku kasus pengeroyokan terhadap Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Prtama, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Ada pun pengeroyokan ini terjadi pada Senin 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara saat Briptu Zulfitrah dan Bripda Reza melakukan penyelidikan kasus orang hilang.
Akibatanya, Briptu Zulfitrah mengalami luka sobek di bagian kepala dengan 5 jahitan. Sementara Bripda M. Reza mengalami lebam dibagian wajah.
Dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 160 junto 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Ambil Alih Kasus Pelecehan Anak Dibawa Umur dari Polsek Obi
"Pada perkara dengan nomor: 19/Pid.B/2025/PN.Lb, kami telah menerima putusan pengadilan terhadap kilen kami, "ujar kuasa hukum para terdakwa Cristo Masela, Senin (14/7/2025).

"Setelah memeriksa para pihak termasuk saksi yang merengankan, maka jaksa penuntut kemudian mendakwakan para pelaku dengan dakwaan alternatif," sambungnya.
Cristo menjelaskan, para terdakwa dalam hal ini EW, ZS, SW, VT dan MB melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Untuk EW dituntut dengan hukuman pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan dan SW pidana penjara 2 Tahun 6 bulan. Sementara ZS, FT dan MB dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Saya sebagai kuasa hukum telah mengajukan pledoi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum secara tertulis dan akan menghormati putusan majelis hakim, "jelasnya.
Baca juga: DPRD Taliabu Kirim Surat ke Ramli, Sang Mantan Wakil Bupati Diminta Angkat Kaki dari Rumdis Sekda
Cristo menambahkan, putusan majelis hakim terhadap perkara pengeroyokan terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan ini dibacakan pada 7 Juli 2025.
Dalam pokok putusan terhadap terdakwa yakni ZS, diputus 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Sedangkan terdakwa MB diputus 10 bulan dikurangi masa tahanan 5 bulan.
"Untuk tiga terdakwa lainya putusan sesuai dakwaan jaksa. Terhadap putusan tersebut kami menerima dan masih pikir pikir apakah diajukan banding atau tidak, "tandas Cristo. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.