Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

DPRD Taliabu Kirim Surat ke Ramli, Sang Mantan Wakil Bupati Diminta Angkat Kaki dari Rumdis Sekda

Bunyi salah poin isu surat tersebut adalah pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah dinas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
KEGUNAAN: Rumah dinas Sekkab Pulau Taliabu, Maluku Utara di jalan tengah Desa Bobong menuju Bundaran Hemungsia-sia Dufu, Selasa (1/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara keluarkan surat rekomendasi ke pemerintah daerah setempat.

Surat tertanggal 10 Juli 2025 ini bersifat penting, dengan nomor: 170/122/REKOM/DPRD/2025.

Surat tersebut perihal rekomendasi penempatan rumah dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah yang ditempati mantan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli.

Informasi ini benar adanya setalah Komisi II DPRD Pulau Taliabu melakukan kunjungan di lapangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua dan Bendahara KONI Ternate Ditahan

Sehubungan dengan itu, surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Pulau Taliabu Moh Nuh Hasi.

KEGUNAAN: Rumah dinas Sekkab Pulau Taliabu, Maluku Utara di jalan tengah Desa Bobong menuju Bundaran Hemungsia-sia Dufu, Selasa (1/7/2025)
Rumah dinas Sekkab Pulau Taliabu, Maluku Utara di jalan tengah Desa Bobong menuju Bundaran Hemungsia-sia Dufu, Selasa (1/7/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Berikut 4 poin dari isi surat tersebut:

1. Rumah Dinas Sekda merupakan aset Pemerintah Daerah yang diperuntukkan secara khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan Sekda.

Baca juga: Sashabila Mus Tunjuk Seniwati Buamona Jabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Taliabu

2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah dinas tersebut, kecuali mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah.

3. Dengan mempertimbangkan asas kepatutan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan aset, DPRD merekomendasi kepada Bupati Pulau Taliabu agar rumah dinas tersebut ditempati oleh Sekda.

4. DPRD Pulau Taliabu mendukung sepenuhnya penggunaan rumah dinas tersebut sesuai peruntukannya dan meminta kepada Pemerintah Daerah segera melakukan penertiban apabila terdapat penyalahgunaan atau penempatan yang tidak sesuai ketentuan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved