Kemenkum Malut
Kemenkum Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Air Minum
"Proses ini juga bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan efektif, "kata Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmehera Tengah (Halteng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi ranperda dilakukan Kemenkum Malut untuk memastikan bahwa ranperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Argap Situngkir memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat.
"Proses ini juga bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemda, perusahaan daerah dan masyarakat, "terang Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (14/7).
Baca juga: Kesalahan PSG saat Lawan Chelsea, Begini Kata Frank Leboeuf
Hasil rapat harmonisasi seperti yang disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi bahwa beberapa catatan penting yang ditemukan, antara lain ketidaksesuaian penggunaan frasa dan tanda baca, ketidakkonsistenan sistematika penulisan, hingga adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca juga: Fans Chelsea Setuju Enzo Maresca: Piala Dunia Antarklub Lebih Penting ketimbang Liga Champions
"Proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan, "ungkap Zulfahmi.
Pemkab Halteng diwakili Kabag Hukum Pemkab Halteng Yusri Muslimin menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai rekomendasi tim kerja harmonirasasi.
"Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta mandiri di Halmahera Tengah, "pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemkab-Halmahera-Tengah-rapat-dengan-Kemenkum-Malut.jpg)