Pemprov Malut
4 Solusi Sherly Laos Bela Kepemilikan Tanah Adat Lewat GTRA
Berikut ini adalah empat solusi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, terkait reforma agraria.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini adalah empat solusi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, terkait reforma agraria.
Sherly Laos mencanangkan GTRA atau Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
Sang gubernur ingin membela hak-hak masyarakat sebagai pemilik tanah agar diperlakukan adil.
Baca juga: 4 Alasan Reforma Agraria Penting di Maluku Utara, Sherly Laos: Pemilik Tanah Tidak Diakui
Baca juga: Sherly Laos Bikin Kaget, Tiba-tiba Angkat Jabatan Penyuluh Pertanian: Habis Pensiun Jadi Staf Ahli
Hal ini didasarkan oleh konflik antara masyarakat adat atau pemukiman dengan pemilik izin tambang masih terus terjadi di Indonesia.
Tidak terkecuali di wilayah Maluku Utara.
Itulah mengapa Sherly Laos menyebut bahwa reforma agraria diperlukan.
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat
Tujuan dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menciptakan keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam unggahan Instagram terbarunya, Sherly Laos menjelaskan setidaknya empat alasan mengapa perlu dilakukan reforma agraria di Maluku Utara.
"Apa Itu Reforma Agraria? Kenapa Penting?
Reforma Agraria itu…
Bukan sekadar bagi-bagi tanah,
tapi upaya negara buat menata ulang siapa yang punya, siapa yang kelola, dan untuk apa tanah itu digunakan.
Tujuannya:
- mengurangi ketimpangan,
- selesaikan konflik agraria,
- bantu rakyat punya akses usaha & sejahtera di atas tanahnya sendiri.
Dasar hukumnya?
- Perpres No. 62 Tahun 2024
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Kenapa Reforma Agraria Penting di Maluku Utara?
Karena banyak masalah lama yang belum selesai:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.