Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imigrasi Malut

Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing 2025

Ke PT Harita Nickel, Kakanwil Dirjen Imigrasi Malut Mohammad Ridwan menyampaikan operasi wirawaspada ini merupakan tugas dan fungsi keimigrasian

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kanwil Dirjen Maluku Utara
PENGAWASAN: Suasana pertemuan Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara dengan PT Harita Nickel di Obi, Halmahera Selatan, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara giat operasi wirawaspada pengawasan orang asing 2025.

Perihal ini disampaikan Kakanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan kepada Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025).

Dikatakan, giat merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Imigrasi bomor: IMI.5-GR.03.06-614.

Perihal pelaksanaan giat wirawaspada pengawasan orang asing secara serentak tahun 2025.

Baca juga: 3 Berita Populer: Langkah Konkret Inspektorat Malut - 5 Eks Anggota DPRD Miliki Temuan

Pada giat tersebut Mohammad Ridwan didampingi Rudi Nasrullah selaku Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal.

Dan juga jajaran JFT dan JPU di lingkungan Kanwil Dirjen Maluku Utara.

Pengawasan pekerja asing di Halmahera Selatan 01
Pendataan pekerja asing melalui aplikasi Apgakum yang memiliki fitur identifikasi wajah/FHRIS

Ada pun lokasi giat pengawasan berlangsung di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan pada Kamis (17/7/2025) kemarin.

Ke PT Harita Nickel, Mohammad Ridwan menyampaikan, giat operasi wirawaspada ini merupakan tugas dan fungsi keimigrasian.

"Karena ini merupakan fungsi keimigrasian maka kami juga wajib melakukannya di Maluku Utara, "ungkap Mohammad Ridwan.

Pengawasan dilanjutkan dengan melakukan pendataan pekerja, dalam hal ini warga negara asing atau WNA.

"Pendataan melalui aplikasi Apgakum yang memiliki fitur identifikasi wajah/FHRIS, yaitu fitur yang dapat mendeteksi WNA."

Pengawasan pekerja asing di Halmahera Selatan 02
Pendataan pekerja asing melalui aplikasi Apgakum yang memiliki fitur identifikasi wajah/FHRIS

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen dan izin tinggal dinyatakan masih berlaku dan sesuai peruntukan, "katanya.

Selanjutnya tim memberikan edukasi ke pihak perusahaan (PT Harita Nickel) mengenai pentingnya kepatuhan administratif.

Baca juga: Tahun Depan, Pemkot Ternate Anggarkan Rp12,5 Miliar untuk Pedagang Mangga Dua-Toboko

Khususnya dalam hal pelaporan orang asing secara berkala, dan kewajiban berkoordinasi aktif dengan Kantor Imigrasi Ternate.

"Secara umum, giat wirawaspada 2025 di wilayah Maluku Utara berlangsung tertib, aman dan lancar."

"Tim pengawasan wirawaspada tidak menemukan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, "tutup Mohammad Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved