Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imigrasi Malut

Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Gelar Rapat Timpora, Penanggulangan TPPO dan TPPM

"Keanggotaan timpora sebanyak 15 terdiri dari instansi pemerintah, vertikal, TNI/Polri dan media, "ucap Kakanwil Dirjen Imigrasi Malut Mohammad Ridwan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
KOORDINASI: Sesi foto bersama sebelum dimulainya Rakor tim pengawasan orang asing (Timpora) yang diinisiasi Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara di Sahid Bela Hotel, Ternate, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Maluku Utara.

Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara lakukan rapat koordinasi (Rakor) tim pengawasan orang asing (Timpora) di Sahid Bela Hotel, Ternate, Rabu (23/7/2025).

Mengawali Rakor, Kakanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan mengatakan sebagaimana Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Baca juga: Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing 2025

Serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia, menjadikan orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen Imigrasi.

TUGAS: Kakanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan saat memaparkan bentukan program petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa), Rabu (23/7/2025)
TUGAS: Kakanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan saat memaparkan bentukan program petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa), Rabu (23/7/2025) (Tribunternate.com/Munawir Taoeda)

"Perlu saya sampaikan, pembentukan timpora diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011."

"Yang mana aturan ini tentang keimigrasian dan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 50 tahun 2016 tentang timpora, "jelas Mohammad Ridwan.

Keanggotaan timpora sebanyak 15, terdiri dari instansi pemerintah, vertikal, TNI/Polri dan media.

Di antaranya Dinas Transmigrasi, Kepolisian Daerah, TNI AD/AU/AL, BNNP/D, Jaksa, Pajak dan lain sebagainya.

Menurut Ridwan, pengawasan orang asing yang melakukan kunjungan dan kehadiran di Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama.

Melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak termasuk masyarakat.

"Kita dituntut untuk memiliki sistem pengawasan yang baik, profesional dan efisien guna menjamin keamanan, ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, "tutur Mohammad Ridwan.

Sambungnya, Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan dengan potensi perlintasan orang asing dan barang yang tinggi.

Karena itu Maluku Utara berada pada posisi yang rentan terhadap praktik ilegal lintas batas.

Maka dari itu, kolaborasi lintas sektor dan instansi adalah kunci.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved