Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pernah Bikin Sherly Laos Marah-marah di Rumah Sakit, Begini Kondisi Ria Pengidap Kista

Beginilah kondisi Ibu Ria, wanita pengidap kista yang dibantu Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda.

|
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@s_tjo
KONDISI RIA - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat temui dan mengantarkan Ria, warga Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang menderita kista selama lebih dari 1 tahun. Tangkapan layar dari unggahan video di Instagram @s_tjo, Sabtu (21/6/2025). Beginilah kondisi Ibu Ria, wanita pengidap kista yang dibantu Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda. 

Tidak terkecuali di wilayah Maluku Utara.

Itulah mengapa Sherly Laos menyebut bahwa reforma agraria diperlukan.

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat

Tujuan dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menciptakan keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Sherly Laos menjelaskan setidaknya empat alasan mengapa perlu dilakukan reforma agraria di Maluku Utara.

"Apa Itu Reforma Agraria? Kenapa Penting?

Reforma Agraria itu…
Bukan sekadar bagi-bagi tanah,
tapi upaya negara buat menata ulang siapa yang punya, siapa yang kelola, dan untuk apa tanah itu digunakan.

Tujuannya:
- mengurangi ketimpangan,
- selesaikan konflik agraria,
- bantu rakyat punya akses usaha & sejahtera di atas tanahnya sendiri.

Dasar hukumnya?
- Perpres No. 62 Tahun 2024
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Kenapa Reforma Agraria Penting di Maluku Utara?

Karena banyak masalah lama yang belum selesai:

- Banyak tanah masyarakat adat belum diakui secara hukum.
- Izin tambang & perusahaan swasta sering tumpang tindih dengan lahan ulayat.
- Masyarakat sudah punya tanah, tapi belum dapat akses usaha, modal, atau pendampingan.
- Data pertanahan belum sinkron antarinstansi.

Solusi yang Harus Didorong Lewat GTRA:
1. Tanah Adat Harus Diakui!
→ Jika punya legal standing yang jelas, bisa masuk ke dalam RTRW provinsi/kabupaten, jadi terlindungi secara hukum dan cegah konflik di masa depan.

2. Selesaikan Konflik Agraria Secara Komprehensif.
→ GTRA harus jadi forum mediasi aktif, melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemerintah, dan perusahaan → bukan cuma tuntas di atas kertas.

3. Akses Setelah Tanah Diberikan.
→ Masyarakat harus dapat: modal, pelatihan, akses pasar, dan bantuan usaha. Jangan sampai tanahnya ada, tapi usahanya mandek.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved