DOB Sofifi
Suara Rakyat Menggema di Sofifi Maluku Utara: Petisi DOB Kota Sofifi Resmi Dimulai
"Undang-undang nomor 46 tahun 1999 sudah jelas menegaskan, Sofifi sebagai ibu kota provinsi, "kata Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi Muhammad Imam
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Suasana berbeda menyelimuti halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Sofifi, Jumat (18/7/2025) pagi.
Ratusan warga dari berbagai penjuru wilayah Oba dan Sofifi berkumpul dalam satu semangat.
Yakni menandatangani Petisi Rakyat Mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.
Petisi ini bukan sekadar lembaran tanda tangan, namun cerminan nurani rakyat yang merasa termarginalkan di tengah pusat pemerintahan provinsi.
Baca juga: Jabat Plt Kepala Disdikbud dan Kadispora Halmahera Tengah, Segini Harta Kekayaan Muksin Ibrahim
Suara yang menggaung dari lapisan bawah masyarakat, menuntut janji konstitusi yang telah lama diabaikan.

Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi Muhammad Imam menegaskan, inisiatif ini murni lahir dari kesadaran kolektif tanpa intervensi elite atau kepentingan politik.
"Ini panggilan hati masyarakat Maluku Utara yang sudah terlalu lama menunggu, "kata Muhammad Imam.
"Undang-undang nomor 46 tahun 1999 sudah jelas menegaskan, Sofifi sebagai ibu kota provinsi."
"Tapi hingga saat ini, janji itu tinggal wacana, "sambung Muhammad Imam.
Dikatakan, dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 46 tahun 1999 disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
Bahkan, pasal 20 ayat 2 mengamanatkan, pemindahan dan pengoperasian ibu kota definitif seharusnya dilakukan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan.
"Kini sudah 26 tahun berlalu. Sofifi tetap diperlakukan seperti halaman belakang. Tanpa status kota, semua pengelolaan keuangan, perizinan, hingga pembangunan masih bergantung pada Kota Tidore Kepulauan yang pusat pemerintahannya berada jauh dari Sofifi, "ungkap Muhammad Imam.
Warga Sofifi merasakan ketimpangan itu secara langsung. Fasilitas kesehatan minim, pelayanan publik terbatas, bahkan anggaran pembangunan pun jauh dari cukup.
"Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi, tapi rumah sakit rujukan pun tidak ada. Apakah ini yang disebut adil?, "tanya Imam yang juga putra asli tanah Sofifi.
Menurutnya, gerakan ini bukan karena amarah, melainkan lahir dari kesadaran konstitusional yang sering kali diabaikan.
Bahkan ia menilai, bila ada oknum yang mencoba menghalangi aspirasi ini termasuk mengarahkan ASN untuk bersikap pasif, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Itu bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan luar biasa terhadap cita-cita demokrasi dan janji reformasi, "tegasnya.
Petisi DOB Kota Sofifi ini menandai babak baru dalam perjuangan yang lebih matang dan terstruktur.
Ratusan tanda tangan telah terkumpul, dan gelombang dukungan terus bergerak ke setiap desa dan kelurahan di wilayah Sofifi.
Bagi masyarakat Sofifi dan Maluku Utara secara luas, perjuangan ini bukan sekadar administrasi wilayah.
Ini adalah bagian dari identitas sejarah, yang menegaskan peran Sofifi sebagai saksi lahirnya Provinsi Maluku Utara di era reformasi.
Baca juga: Operasi Patuh Kie Raha 2025 Polres Ternate, Jaring 150 Pelanggar Lalu Lintas dalam 3 Hari
"Sofifi bukan milik satu suku, satu kampung, atau satu kepentingan. Sofifi adalah milik semua masyarakat Maluku Utara, "tegasnya.
Dengan semakin banyaknya dukungan, jelas bahwa DOB Sofifi bukan lagi sekadar wacana. Tapi desakan rakyat yang harus dijawab oleh negara.
"Jika negara tak kunjung menjawab, maka rakyat Maluku Utara sendiri yang akan menjawabnya, "tutup Muhammad Imam. (*)
Konser Amal dan Bakar Lilin di Sofifi, Masyarakat Tagih Kepastian Status DOB |
![]() |
---|
Presidium Rakyat Tidore Bersua Ketua Komisi II DPR RI, Ini yang Dibicarakan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Hasanuddin Fabanyo Dukung Sofifi Jadi DOB |
![]() |
---|
Kades Balbar Amir Abdullah Ajak Warga Maluku Utara Suarakan DOB Sofifi |
![]() |
---|
Rifqinizamy Karsayuda: Sofifi Harus Naik Status, Komisi II DPR RI Siap Perjuangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.