Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Operasi Patuh Kie Raha 2025

Operasi Patuh Kie Raha 2025 Polres Ternate, Jaring 150 Pelanggar Lalu Lintas dalam 3 Hari

"Tidak menutup kemungkinan lebih banyak pelanggar yang terjaring, karena operasi ini sampai 27 Juli 2025, "jelas Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
TILANG: Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Operasi Patuh Kie Raha 2025 Polres Ternate, jaring 150 pelanggar lalu lintas dalam 3 hari.

Perihal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha kepada Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025).

Dikatakan AKP Farha, operasi ini berlangsung 14 hari yang mulai 14 sampai dengan 27 Juli 2025.

"Tidak salah itu ada 150 kendaraan ditindak selama 3 hari pelaksanaan operasi, "ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Safri Abdul Muin, Putra Asli Ternate yang Jabat Kabag Tata Usaha Kejati Maluku Utara

Menurutnya, kendaraan yang ditilang akan bertambah karena jumlah tersebut baru dihitung 3 hari pelaksanaan. 

TILANG: Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025)
TILANG: Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025) (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Tidak menutup kemungkinan, karena operasi ini berlangsung sampai 27 Juli 2025, "jelasnya.
 
Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan ialah:

1. Penggunaan helm belakang

2. Berboncengan lebih dari satu orang

Selain penindakan (tilang), pihaknya juga mengedepankan upaya preventif melalui teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Pelanggaran dengan risiko rendah seperti:

1. Plat nomor tidak sesuai

2. Hanya menggunakan satu spion

Baca juga: Pat Nevin Bandingkan Cole Palmer dengan Lionel Messi, Legenda Chelsea: Soal Kemampuan

"Anggota akan berikan teguran, blangko (tilang) teguran selama 3 hari operasi sebanyak 50 lembar."

"Karena itu kami mengimbau kepada pengendara yang sudah pernah terjaring agar tidak mengulangi pelanggaran serupa."

"Jika masih melanggar, maka tindakan tilang akan dilakukan dengan tegas tentunya, "tandas AKP Farha. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved